PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura meminta kepada Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di Sulteng serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Provinsi Sulteng, untuk memaksimalkan E-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.
Hal itu kata Gubernur, dalam pernyataan persnya, Minggu (5/6/2022) untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden RI nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, serta untuk melaksanakan rekomendasi Korsub KPK RI untuk meningkatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E-Katalog.
Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan baik pada Kabupaten dan Kota dan OPD tingkat Provinsi Sulteng, Gubernur menyampaikan surat kepada Bupati, Wali Kota dan Pimpinan OPD Provinsi bernomor 027/487/TU.Pimpinan tertanggal 30 Mei 2022, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E-Katalog.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa lewat toko daring lebih akuntabel, efektif dan efisien, sehingga terwujud pencegahan tindak pidana korupsi.
“E-Katalog memberikan kemudahan kepada pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, dan juga lebih transparan, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Gubernur. */IEA