Kepala UPP Poso Pastikan Tidak Ada Sewa Menyewa Pelabuhan

UPP-dabd4b0b
Nurdin Usman 

POSO, MERCUSUAR – Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Poso Nurdin Usman mengatakan tidak pernah melakukan kontrak kerja atau sewa menyewa dengan pihak perusahaan PT. Sinar Mas Group yang kapal tongkangnya dalam tujuh tahun terakhir bersandar di Pelabuhan Poso untuk aktifitas bongkar muat. 

Menurutnya, perlakukan kapal tongkang tersebut diperlakukan sama dengan kapal barang maupun kapal penumpang lain pada umumnya yang masuk dan bersandar di dermaga Pelabuhan Poso. 

“Jadi aktifitas kapal tongkang tersebut sama dengan kapal kapal lainnya. Tidak ada istilah sewa menyewa atau kontrak kerja yang dilakukan oleh UPP Poso dengan pihak perusahaan yang mnggunakan fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan,” jelas Nurdin Usman kepada Mercusuar Selasa (7/6/2022) kemarin.

Justru kata Nurdin, jika ada kontrak kerja semacam MoU yang dilakukan, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran dari ketentuan undang undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

“Malah kalau dikontrakkan justru keliru dan bertentangan dengan PP 15 tahun 2016 tadi,” tegasnya.

Ditambahkan, perlakuan kapal tongkang milik perusahaan Sinar Mas Group yang melakukan aktifitas pemuatan CPO di Pelabuhan Poso selama tujuh tahun terakhir, sama dengan kapal kapal lainnya. Kapal bisa saja diperintahkan berlabuh diluar Pelabuhan jika ada kapal lain atau kapal penumpang yang ingin bersandar di dermaga.

“Jika kapal tongkang tidak sedang beraktifitas dan kebetulan ada kapal lain yang ingin bersandar, maka kita perintahkan kapal CPO ini utuk berlabuh dan mempersilahkan kapal lain masuk. Ketentuannya memang harus seperti itu karena tidak ada istilah kontrak atau sewa menyewa sehingga semua kapal diperlakukan sama oleh UPP Poso,” sambungnya.

Dia menambahkan, perlakukan sewa menyewa atau kontrak dengan pemilik kapal atau perusahaan tertentu hanya bisa dilakukan untuk aktifitas perusahaan yang memiliki Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Seperti halnya Pertamina yang memiliki Pelabuhan sendiri atau terminal khusus untuk kepentingan tertentu.

Disinggung soal bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan kepada kapal tongkang CPO, Nurdin menyatakan, pemungutan PNBP dihitung sesuai ketentuan dan ditagih setiap bulan kepada pemilik kapal. Beberapa jenis PNBP yang dikenakan kepada kapal tongkang CPO diantaranya Jasa Kapal, Jasa Barang dan Jasa Navigasi.

“Semua kita tagih sesuai ketentuan. Dan itu langsung disetor ke kas negara melalui e-billing PNBP secara online. Jadi dananya tidak masuk ke kas Pelabuhan tapi langsung ke kas negara,” paparnya.

Soal adanya pemanggilan Kejari Poso terkait hal tersebut, Nurdin tidak menampiknya. Menurutnya permintaan keterangan yang dilakukan memang berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Poso.

“Benar saya telah dimintai keterangan oleh Kejari Poso terkait keberadaan tongkang CPO yang bersandar di Pelabuhan Poso selama tujuh tahun terakhir. Saya hanya menjelaskan seuai prosedur dan ketentuan yang ada terkait pungutan PNBP sesuai peraturan,” akunya.

Kepada pemerintah daerah Nurdin juga berharap agar aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Poso bisa lebih diaktifkan. Pasalnya selama ini jumlah kapal yang ada terbilang sepi dari aktifitas pelayaran.

“UPP telah menyediakan sarana dan prasarana penunjang Pelabuhan, silahkan pemerintah memanfaatkan untuk menumbuhkan sector ekonomi masyarakat. Anda tau sendiri kondisi pelabuhan Poso sampai hari ini terbilang sepi. Beruntung masih ada kapal tongkang CPO dan kapal Sabuk Nusantara yang masuk dua minggu sekali,” pungkasnya.  ULY

Pos terkait