Kerja Sama dengan Pemkab, Dua Perusahaan Tambang Pasir Belum Miliki Izin

SIGI, MERCUSUAR – Dua perusahaan tambang pasir yang baru melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, disebut belum memiliki izin penambangan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sigi, Heru Murtanto kepada wartawan Mercusuar, Rabu (17/1/2024).

Meski begitu, Heru menyebut, kedua perusahaan tersebut telah memiliki lokasi penambangan pasir masing-masing. Yakni PT Panca Pasir Palu berlokasi di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, dan PT Siavu Bayas Pored Daru di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo.

“Walaupun sudah memiliki lokasi penambangan, namun perusahaan tersebut belum bisa melakukan aktifitas penambangan. Agar bisa melakukan aktifitas, mereka harus mengantongi izin,” ujar Heru.

Ia mengugkapkan, adapun yang mengeluarkan izin adalah Pemerintah Pusat, sedangkan Pemkab Sigi hanya mengeluarkan rekomendasi, sebagai salah satu syarat penerbitan izin tambang. 

Pada kesempatan itu, Heru juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan penambangan pasir, untuk selalu menyediakan stok pasir dalam kondisi kering, sehingga ketika diangkut tidak merembes ke jalan.

“Setiap truk yang mengangkut pasir kering agar dilengkapi dengan terpal, untuk menutup pasir yang diangkut. Sehingga hal pasir tersebut tidak beterbangan dan tidak membahayakan pengendara di jalan,” tandasnya. AJI

Pos terkait