SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Sosial (Dinsos) meluncurkan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) untuk Kesejahteraan anak di aula Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sigi, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan anak di Sigi.
Kepala Dinsos Sigi, Hj.Sitti Ulfah mewakili Bupati mengatakan anak merupakan awal mata rantai yang sangat menentukan wujud dan kehidupan suatu bangsa di masa depan. Oleh karena itu, mempersiapkan generasi penerus sebagai pewaris bangsa yang berkualitas, berarti membangun dan sejahterakan kehidupan anak sedini mungkin.
Dijelaskannya, merujuk pada UU Nomor :34 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Perlindungan tersebut, diantaranya perlindungan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya; perlindungan anak yang menjadi korban pornografi dan perlindungan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
“Saya mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya mewujudkan anak sebagai generasi penerus yang berkualitas dan berimplikasi pada pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ujarnya membacakan sambutan Bupati.
Dia berharap agar perhatian terhadap keluarga dan sebagai orang tua terhadap anak lebih besar untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
“Marilah kita kerjasama membangun kesadaran mengenai pentingnya melakukan perlindungan anak. Prioritas yang dilakukan adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak dan memastikan setiap hak-haknya terpenuhi, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara baik,” tutupnya pada kegiatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulteng, UNICEF dan LiBU Perempuan.AJI