PALU, MERCUSUAR – Keterbukaan informasi publik dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan langkah pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulteng, M. Sadly Lesnusa, yang mewakili Gubernur Sulteng pada pembukaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, di salah satu restoran di Palu, Senin (11/12/2023).
“Dalam konteks pembangunan Sulteng, keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis mewujudkan visi-misi pembangunan Sulteng, yaitu Gerak Cepat menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,” kata Sadly.
Selain itu, Sadly menekankan jika seluruh pihak berkomitmen dan bertanggung jawab melaksanakan keterbukaan informasi publik, maka hal itu akan dapat mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.
“Begitu juga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 yang demokratis dan objektif,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Sadly mengatakan sosialisasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng tersebut, menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, tentang keterbukaan informasi publik.
“Ini patut kita dukung dan apresiasi yang tinggi, khususnya membantu kita untuk mengenal lebih dekat seputar tugas KI, agar kita satu persepsi dan satu arah guna mewujudkan keterbukaan informasi publik. Semoga dapat memperluas pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Sulawesi Tengah, terutama bagaimana masyarakat melaksanakan hak, kewajiban dan prosedur untuk mengakses informasi publik sesuai ketentuan Undang-undang,” tandasnya.
Ketua KI Provinsi Sulteng, Abbas H. A. Rahim mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan bertujuan memperkenalkan, memberikan informasi dan pengetahuan terkait keberadaan, tugas dan fungsi KI. Selain itu, para peserta yang terdiri dari advokat, perwakilan media, serta BEM perguruan tinggi di Palu juga diberikan pemahaman terkait hukum acara yang berlaku pada penyelesaian sengketa di KI, yang berdasarkan hukum acara Peraturan KI (PerKI) nomor 1 tahun 2013.
Abbas menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan monitoring di setiap kabupaten dan kota, terkait keterbukaan informasi di daerah tersebut,
“Kami setiap saat melaksanakan monitoring di setiap daerah, sesuai dengan kondisi anggaran yang kami kelola, dalam rangka keterbukaan informasi di masing-masing kabupaten dan kota,” kata Abbas.
Ia berharap, sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pencerahan kepada para peserta, agar dapat menggunakan hak sebagai warga negara, serta menjalankan kewajiban sebagai warga negara, khususnya menyangkut keterbukaan informasi
“Karena di UUD 1945 sudah jelas dijamin, bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi,” tegasnya. IEA