BANGKEP, MERCUSUAR – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Irwanto AT Bua sangat menyayangkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkep, Muhammad Amin, yang menurutnya terkesan mengarahkan seluruh bantuan sosial melalui Keluarga Penerina Manfaat (KPM), yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Subsidi BLT BBM, melalui surat imbauan bernomor 460/366/Dinsos/2022.
Irwanto menyampaikan, dalam surat imbauan tersebut tertuang kata ‘agar, sehingga menimbulkan persepsi bermunculan dari berbagai pihak, yang tidak setuju dengan isi surat yang dimaksud, yang terkesan mengarahkan, sehingga sebagai lembaga legislatif Irwanto memprotes surat imbauan tersebut.
“Ini Kadis Sosial arahkan masyarakat penerima bantuan sosial BPNT yang dananya diterima lewat kantor pos untuk membelanjakan uangnya kepada e-warung. Padahal dalam ketentuannya, masyarakat tidak bisa diarahkan begitu. Saya sudah konsultasikan dengan Kementerian Sosial juga terkait masalah ini. Mereka dengan tegas melarang hal tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp, baru-baru ini.
Iwan, sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Bangkep, sangat menyayangkan sikap intoleransi Kepala Dinas Sosial, yang terkesan tidak bisa melihat kondisi desa yang tidak memiliki e-warung, atau toko besar penyedia sembako. Sehingga KPM harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Kepala Dinas Sosial Bangkep, Muhammad Amin saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan, surat tersebut hanya bersifat imbauan yang tidak mengikat.
“Namanya imbauan bisa dilaksankan bisa tidak. Pertimbanganya adalah kenapa saya buat surat imbauan, karena saat ini pencairan bansos sudah lewat PT Pos, tidak lagi lewat e-warung, maka apa salahnya kalau KPM berbelanja di e-warung sama dengan pembeli lain, karena e-warung juga ada di desa. Itupun Kalau KPM tdak belanja di e-warung tidak ada masalah, dan juga tidak ada sanksinya. Namanya imbauan tidak harus atau wajib,” kata Muhammad Amin. DUL