Ketua Komite Akui Arahkan Pembuatan Laporan Progress Pekerjaan

FOTO KORUPSI PEMBANGUNAN SMKN I DOLO BARAT

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Ketua Komite sekaligus pengurus SMKN 1 Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Samsudin Bakulu mengakui mengarahkan Ketua Tim Perencana dan Pengawasan, Dedi Pratama membuat laporan progress pekerjaan 50 persen atas pembangunan SMKN 1 Dolo Barat.

Selain itu, dalam laporan tersebut ia juga turut bertandatangan atas nama Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sigi, Ahmad Labaso dan Konsultan Perencana/Pengawas Faisal Amir, untuk pencairan dana 100 persen.

Hal itu dikatakan terdakwa Samsudin Bakulu saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (terdakwa saling bersaksi) dan pemeriksaan terdakwa, Senin (11/5/20200).

Samsudin Bakulu bersama Ahmad Labaso, Zainab dan Dedi Pratama merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 1 Dolo Barat tahun 2016 dengan alokasi anggaran Rp2.348.595.000. Dalam kasus itu, keempat didakwakan JPU bersama-sama merugikan keuangan negara Rp537.661.253

Pada kegiatan itu, Ahmad Labaso selaku Kadis Dikpora Sigi; Zainab sebagai Kepala SMK I Dolo Barat, Samsudin  Bakul sebagai Ketua Komite sekaligus pengurus pembangunan SMKN 1 Dolo Barat, serta Dedi Pratama adalah Ketua Tim Perencana dan Pengawas.

“Semua itu formalitas dan saya tidak melaporkan perihal tersebut kepada Kadis, sebab laporan tersebut langsung dikirim ke Jakarta,” katanya.

Tambah Samsudin, laporan progress pekerjaan tersebut dibuat, sebab Faisal Amir di SK kan sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas tidak pernah membuat progress pekerjaan baik mingguan maupun bulanan.

Terdakwa Zainab mengaku tidak terlibat dalam penyusunan proposal dana bantuan  pembangunan, tapi melakukan penandatangan MoU dengan dua tahap pencairan, tahap I 70 persen dan tahap II 30 persen.

“Penandatanganannya waktu itu di Jakarta,” tutur Zainab.

Terkait laporan pertanggung jawaban dana, sambung Zainab, sepengetahuannya dibuat Faisal Amir, tapi laporan tersebut belum pernah dilihatnya. “Kalau bukti pengeluaran, kwitansi ada diserahkan kepada kuasa hukum,” katanya.

Terdakwa Ahmad Labaso mengatakan ia hanya sebatas membantu mencarikan orang yang bisa membuat laporan. Sebab dua kali Zainab dan Samsudin Bakulu datang menemuinya di kantor melaporkan perihal tidak ada laporan dibuat terkait progress pekerjaan.

“Tidak ada pembicaraan mengenai progress pekerjaan 50 persen,” katanya.

Sementara Dedi Pratama mengatakan diundang Kadis Dikpora bertemu Samsudin Bakulu dan Zainab membicarakan perihal membuat laporan progress pekerjaan. Namun saat pertemuan itu, ia masih menolak karena belum melihat lokasi pekerjaan.

Setelah ia meninjau lokasi dan melakukan penilaian progres pekerjaan masih 11 persen. Hal tersebut lalu disampaikan kepada Samsudin Bakulu.

Atas desakan Samsudin Bakulu, ia membuat laporan progress pekerjaan 50  persen dan hal tersebut tidak dilaporkannya pada Kadis Dikpora, Ahmad Labaso.

“Atas jasa pembuatan laporan progress pekerjaan saya diberi upah Rp2,5 juta. Tidak ada kaitan laporan dengan pekerjaan proyek didapatkannya, hanya beban moral saja sama Kadis Dikpora,” kata Dedi Pratama.

Usai pemeriksaan keempat terdakwa, Ketua Majelis  Hakim, Ernawati Anwar SH MH menunda sidang satu minggu.

“Sidang ditunda Senin 18 Mei, untuk tuntutan,” tutupnya. AGK

Pos terkait