Keuangan DJS Membaik, Kinerja BPJS Kesehatan Kembali Raih WTM

BPJS-b10080d8
 Pelaksanaan publik ekpose pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan dalam secara virtual, Selasa (5/7/2022). FOTO: ANDI BESSE/MS

PALU, MERCUSUAR – Pada tahun kedelapan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik. Penilaian positif ini diberikan atas catatan kinerja pengelolaan program dan pengelolaan keuangan di tahun 2021.

Sinergi dan kolaborasi yang dibangun BPJS Kesehatan bersama pemerintah,  mitra kerja, peserta dan masyarakat sukses menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ini merupakan predikat WTM ke delapan secara berturut-turut yang diraih sejak BPJS Kesehatan beroperasi tahun  2014, dan predikat ke-30 sejak era PT Askes (Persero).

Hal ini menandakan, posisi keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas, sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia, sesuai dengan audit dari Kantor Akuntan Publik.

“Tentunya berbagai capaian di tengah pandemi Covid-19 ini tidak didapat tanpa kerja keras. BPJS Kesehatan terus membuat gebrakan baru dengan memperhatikan kepada publik. Dengan komitmen  yang terus kami kedepankan, hal ini lah yang menjadikan BPJS Kesehatan sukses mempertahankan capaian WTM dalam mengelola keuangan,” kata Ghufron kepada wartawan secara daring, Selasa (5/7/2022)

Ghufron menyebut, capaian selanjutnya yang patut diapresiasi adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) di tahun 2021 telah dinyatakan positif. Hal tersebut dibuktikan dari aset neto yang yang dimiliki hingga tahun 2021 sebesar Rp38,7 triliun. Posisi aset neto ini masuk dalam kategori sehat dan mampu  memenuhi 5,15 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.

Di tahun 2022, BPJS Kesehatan masih memiliki berbagai tantangan yang harus diperbaiki, khususnya akses, mutu, efisiensi, ekuitas dan sustainabilitas finansial. Meski dihadang oleh beragam tantangan,  harapannya pemerintah, seluruh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat bisa terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menjawab tantangan dan bersama-sama menjaga penyelenggaraan Program  JKN yang berkualitas,” jelas Ghufron

Selain capaian WTM, sepanjang tahun 2021 ada beberapa capaian yang berhasil diraih BPJS Kesehatan dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan yang diwujudkan dalam beberapa indikator. Dari aspek kepesertaan, per Januari 2022 jumlah kepesertaan Program JKN mencapai 235,7 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia.

Seiring dengan jumlah pertumbuhan kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan juga memperluas akses layanan di fasilitas kesehatan. Hingga akhir Desember 2021, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat  Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit).

“Di tahun 2022, BPJS Kesehatan masih memiliki berbagai tantangan yang harus diperbaiki, khususnya akses, mutu, efisiensi, ekuitas dan sustainabilitas finansial. Meski dihadang oleh beragam tantangan,  harapannya pemerintah, seluruh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat bisa terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menjawab tantangan dan bersama-sama menjaga penyelenggaraan Program  JKN yang berkualitas,” jelas Ghufron

Tidak berhenti di situ, BPJS Kesehatan juga menggandeng sejumlah pihak perbankan dalam  menyediakan layanan supply infrastructure financing untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP. BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan pemanfaatan fingerprint untuk penerbitan eSEP, validasi klaim rumah sakit secara digital melalui e-VEDIKA, dan memperketat upaya pencegahan fraud di faskes.

Selain itu, di tahun 2021, BPJS Kesehatan mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka  pelayanan kesehatan kepada rumah sakit dan klinik utama untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan.

Hal ini dilakukan agar mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan dan mutu layanan fasilitas kesehatan. Semakin baik layanan rumah sakit kepada peserta JKN, maka kesempatan  mendapatkan uang muka akan semakin besar, hingga 60 persen. ABS

Pos terkait