KI Optimis IKIP Sulteng Meningkat

PALU, MERCUSUAR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Daerah Provinsi Sulteng, di salah satu hotel di Palu, Senin (3/4/2023).

IKIP merupakan salah satu program prioritas nasional KI Pusat, selain dari pada monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan IKIP kali ini merupakan tahun ke-3, dengan tujuan memotret keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh para informan ahli.

Ketua KI Provinsi Sulteng, Abbas H. A Rahim dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa KI diamanatkan melakukan keterbukaan informasi dengan cara melakukan dorongan kepada badan publik.

“Adapun tugas spesifik dari Komisi Informasi adalah menyangkut masalah penyelesaian sengketa. Pada Provinsi Sulteng, kurang lebih 130—150 permasalahan sengketa yang sudah terselesaikan,” ujar Abbas.

Ia mengungkapkan, perkembangan IKIP di Provinsi Sulteng terdapat peningkatan, yang mana dari indeks pertama pada tahun 2020-2021 Sulteng masih tergolong buruk, dan pada tahun berikutnya pada tahun 2021-2022 telah menduduki posisi tengah.

Dengan adanya FGD tersebut, Abbas mengharapkan IKIP dapat dijadikan dasar dari pertumbuhan dan perkembangan keterbukaan informasi publik di Sulteng.

“Insyaallah, berdasarkan penilaian dari informan ahli untuk tahun ini, indeks keterbukaan informasi Sulteng bisa meningkat dengan dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona menyampaikan bahwa KI Pusat memotret implementasi keterbukaan informasi publik di Kementrian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah melalui dua pendekatan, yaitu monev KIP dan IKIP.

Penilaian melalui Monev KIP dilakukan dengan memotret kesiapan PPID Utama, dalam hal publikasi informasi publik melalui website resmi. Sedangkan penilaian melalui IKIP dilakukan dengan memotret dampak keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan oleh badan publik kepada masyarakat, yang mana perwakilan dari masyarakat inilah selanjutnya disebut dengan informan ahli.

Sementara itu, Komisioner KI Pusat, Syawaludin dalam sambutannya sekaligus membuka acara FGD secara langsung mengatakan, diketahui bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan satu rekomendasi bagi pelaksanaan indeks keterbukaan informasi tahun 2023, yang mana komisi informasi berkomitmen agar seluruh pelaksanaan indeks dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi berfungsi untuk menjamin hak masyarakat untuk memeroleh informasi. Dalam UU tersebut, juga mendorong adanya partisipasi masyarakat dan juga menciptakan layanan publik yang good government dan layanan informasi publik yang optimal,” jelasnya. *ABS

Pos terkait