KI Sulteng Award, Pemkab Banggai Raih Predikat Informatif

Pemkab Banggai meraih predikat Badan Publik Informatif pada KI Sulteng Award tahun 2024. FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menjadi satu-satunya kabupaten atau kota se-Provinsi Sulteng yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif, pada ajang Komisi Informasi (KI) Sulteng Award atau Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, yang digelar di Kota Palu, Senin (2/12/2024).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Banggai, Lesmana P. Kulab.

Pada ajang yang sama, Kabupaten Tolitoli dinyatakan dalam kategori Menuju Informatif, sementara Kabupaten Morowali Utara (Morut) dan Kabupaten Tojo Unauna (Touna) mendapatkan predikat Cukup Informatif.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tersebut merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Sulteng. Penilaian tersebut dilakukan selama enam bulan dengan beberapa tahapan, termasuk pemantauan pelaksanaan keterbukaan informasi oleh Pemerintah Daerah dan asesmen langsung oleh tim penilai.

Ketua KI Sulteng, H. Abbas H. A. Rahim menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang diraih oleh Kabupaten Banggai dan daerah lain. Ia berharap, predikat tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah, untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di masa mendatang.

“Semoga kabupaten yang telah menerima penghargaan ini, tetap melaksanakan keterbukaan layanan informasi di tahun-tahun mendatang,” kata Abbas.

Sementara Kepala Diskominfosantik Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona melaporkan Provinsi Sulteng secara keseluruhan berhasil meraih predikat Provinsi Informatif di Indonesia, naik dari peringkat ke-11 menjadi peringkat ke-4 secara nasional dalam indeks keterbukaan informasi publik. 

“Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam komitmen dan upaya pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota dalam menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Sudaryano.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 nanti, klasifikasi penilaian keterbukaan informasi publik akan diperluas. Penilaian tidak hanya akan mencakup pemerintah kabupaten dan kota, tetapi juga akan melibatkan partai politik di Sulteng, badan publik tingkat desa, sekolah tingkat SMA, dan lembaga publik lainnya di tingkat provinsi.

“Pelaksanaan award ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan informasi publik, diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat,” tandas Sudaryano. */PAR

Pos terkait