KI Tinjau Keterbukaan Informasi Publik BRIDA

PALU, MERCUSUAR – Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Faridah Lamarauna menerima kunjungan Komisi Informasi (KI), dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada Organisasi Perangkat Daerah, di ruang kerja Kepala BRIDA Sulteng, Senin (9/10/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua KI Sulteng, Jefit Sumampouw menjelaskan, KI memiliki tupoksi untuk me-monitoring dan melakukan evaluasi pada badan-badan publik, baik pemerintah maupun swasta, untuk memastikan terlaksananya keterbukaan informasi publik pada badan tersebut.

“Kami datang untuk me-monitoring badan publik, dalam hal ini OPD yang ada di Provinsi Sulteng, dalam rangka melaksanakan UU keterbukaan informasi publik, yang diimplementasikan oleh OPD melalui PPID,” ungkap Jefit.

Ia mengemukakan, terdapat beberapa SOP yang harus dipenuhi dalam rangka pelayanan keterbukaan informasi publik, yaitu di antaranya memiliki ruangan khusus, terdapat petugas yang ditunjuk secara khusus, dan memiliki SK.

Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani kebutuhan masyarakat terkait permintaan informasi, serta sarana dan prasarana lainnya. Dengan harapan, PPID menjadi ujung tombak dalam keterbukaan informasi publik.

“Kami mengharapkan semua petugas PPID telah mengikuti bimtek, sehingga mereka bisa profesional dalam melayani setiap permasalahan terkait informasi yang diminta,” lanjutnya.

Setelah melakukan monitoring, Jefit mengungkapkan bahwa dalam hal sarana dan prasarana, BRIDA Sulteng telah memenuhi SOP yang telah ditetapkan. Jefit menyarankan, agar nantinya informasi yang dikelola oleh PPID BRIDA dapat ditingkatkan. */ABS

Pos terkait