KIA Tanda Pengenal Anak yang Sah

FOTO HLLL RAKOR KIA SIGI

SIGI,MERCUSUAR- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan tanda pengenal yang sah bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun.

Selain itu, KIA juga diharapkan dapat dimanfaatkan dalam hal pelayanan publik, seperti membuka rekening bank, berobat di puskesmas atau rumah sakit dan mengurus paspor.

Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Sigi, Ahmad Labaso, Kamis (27/6/2019).

Menurutnya, rapat koordinasi (Rakor) KIA tahun 2019 melibatkan instansi terkait dan stakeholder se-Kabupaten Sigi.

Kegiatan itu diharapkan menjadi suatu momen penting, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat memaparkan berbagai kebijakan, serta kendala dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah dan akan dilaksanakan di tahun 2019.

“Penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan,” jelasnya.

Disdukcapil, Pemerintah Kecamatan dan Desa, lanjutnya, diharapkan lebih proaktif dalam mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ada, sehingga dapat menetapkan berbagai kebijakan strategis dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

Kolaborasi tersebut untuk menciptakan suatu sistem pelayanan publik yang lebih efektif, efisien dan professional, serta mewujudkan data kependudukan yang akurat untuk dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Sigi.

Kepala Disdukcapil Sigi, Pasobongan Kumila mengatakan kerjasama pihaknya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Puskesmas dan rumah sakit adalah untuk mempercepat penerbitan KIA.   

Sebab kesepakatan tersebut bahwa anak lahir dilengkapi berkas hingga pulang ke rumah sudah membawa akta kelahiran, tanpa harus menunggu lama.

“Untuk sosialisasi terkait KIA akan kami lakukan setelah kegiatan rakor ini selesai. Mengingat jadwal sosialisasi sudah ada, terutama ke sekolah-sekolah,” katanya pada wartawan Media ini.

Ketua Panitia Kegiatan, Nurliah dalam laporannya mengatakan peserta rakor berjumlah 30 orang yang berasal dari Dinas Dikbud Sigi, DP3A Sigi, lembaga pembinaan khusus anak kelas II Palu, Kemenag, rumah sakit, Dinkes Sigi, UPT Dukcapil Camat dan Kepala Puskesmas.

Adapun narasumber kegiatan ini adalah Kepala Disdukcapil Sigi, Kepala Dinkes Sigi, Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil dan Kabid Pendaftaran Penduduk. AJI   

Pos terkait