POSO, MERCUSUAR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kemitraan Komunikasi Publik dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI, Helmi Hafid selaku narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) se-Sulteng, di salah satu resort di Tentena Kabupaten Poso, Rabu (15/5/2024).
Dalam paparannya, Helmi menjelaskan KIM merupakan kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan berkedudukan di desa, kelurahan, kampung dan lainya.
Helmi juga menerangkan, agar KIM lebih mudah diakses, nama KIM yang semula merupakan akronim dari Kelompok Informasi Masyarakat diubah menjadi komunitas. Penggantian itu menunjukan bahwa peran KIM lebih luas, karena bisa melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Karena KIM memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi informasi,” ucap Helmi.
Keberadaan KIM, menurutnya, sejalan dengan tujuan Pemerintah Provinsi Sulteng, untuk terus mengembangkan program Smart Village dalam rangka melakukan transformasi digital melalui tata kelola kemitraan.
“Saat ini kami sedang membangun platform website KIM, yang kemudian platform ini kami berikan secara gratis kepada pegiat KIM,” ujar Helmi.
Untuk itu, ia berharap Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng melaksanakan koordinasi antardinas di tingkat kabupaten dan kota, dalam rangka pelaksanaan kemitraan komunikasi dengan KIM sesuai kewenangannya. */ABS