Klaim Bayar PAP Sesuai Kubikasi Pemanfaatan

ilustrasi-supali-air-pdam_20170108_154839

 

BUOL MERCUSUAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Montanang Buol mengklaim bahwa pihaknya membayar kewajiban berupa Pajak Air Permukaan (PAP) yang disetor ke kas daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui UPTD Samsat Wilayah VIII Buol tahun 2018 dan 2019, berdasarkan jumlah kubikasi pemanfaatan air yang dikelola PDAM.

Jumlahnya sesuai dengan standar perhitungan PAP, yakni Rp25 perkubik.

Demikian dikatakan Direktur Utama (Dirtu) PDAM Montanang Buol, Anton B Mai didampingi Kasubag Keuangan PDAM Montanang, Sahrul Tonggil pada wartawan Media ini, menanggapi pernyataan Kepala UPTD Samsat Wilayah VIII Buol Zulkifli. 

Menurut Anton, jumlah rata rata pemanfaatan air yang dikelola PDAM Montanang selama ini hanya 15.684 permeter kubik setiap tahun. Jika harga permeter kubik Rp25 dikalikan dengan pemanfaatan air setiap tahunya rata rata 15.684 permeter kubik, maka total nilai PAP yang disetor setiap tahun sekira Rp4 juta lebih.

Dikatakannya, penyetoran PAP yang merupakan kewajiban PDAM itu, dinilai sangat lumayan rata-rata Rp4 juta lebih pertahun dari 15.684 permeter kubik yang dapat dikelola PDAM. Artinya, jumlah kubikasi air cukup tinggi dibanding kondisi PDAM Montanang yang saat ini masih melakukan upaya pembenahan di lapangan.

UPTD Samsat, lanjut Anton, juga harus memahami tentang kondisi PDAM Montanang saat ini, karena selama ini pihaknya mengalami kendala di lapangan dalam pengelolaan air terutama masalah rendahnya tekanan debit air untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Kondisi itu, kata Anton, menyebabkan muncul banyak keluhan masyarakat, hingga berdampak pada makin rendahnya kesadaran masyarakat pelanggan membayar kewajiban setiap bulannya.  “Jadi, saya kira dengan melihat kondisi PDAM, pihak Samsat perlu memahami sekaligus ikut menyepakati tentang jumlah volume penggunaan air permukaan 15.684 permeter kubik pertahun. Artinya, volume sebesar itu kalau bisa kita jadikan standar pelaporan kita setiap tahun. Dengan begitu, maka secara otomatis pula nilai kewajiban untuk pembayar pajak air permukaan setiap tahunnya juga jelas rata-rata sekitar Rp4 juta pertahun,“ ujar Anton.

Sebelumnya, Kepala UPTD Samsat Wilayah VIII Buol, Zulkifli mengatakan PDAM Motanang Buol yang merupakan obyek yang harus menyetor kewajiban PAP, hingga saat ini belum sepenuhnya memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan air bersih yang mereka kelola selama ini.

Diuraikannya, berdasarkan data PDAM Montanang Buol tahun 2018 tentang jumlah kubikasi pemanfaatan air permukaan, dilaporkan hanya  15.684 permeter kubik setiap tahun. Sementara tahun 2019, data yang dilaporkan jumlahnya sama dengan tahun 2018, juga sebanyak 15.684 permeter kubik.

“Kalau kita cermati, ada kesamaan data volume penggunaan air permukaan selama dua tahun berturut turut. Itu sangat tidak masuk akal dan perlu dipertanyakan. Karena tidak mungkin selang satu tahun tidak ada ketambahan volume penggunaan air permukaan. Prinsipnya, kami hanya butuh keterbukaan data tentang volume penggunaan air permukaan yang sebenarnya,” ujar Zulkifli kepada Media ini. SUL   

Pos terkait