PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang memiliki peran memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hal-hal terkait Kekayaan Intelektual, melakukan kerja sama dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding), MoA (Memorandum of Agreement), dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan berbagai instansi terkait.
Hal ini bertepatan dengan dilakukannya kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta, Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan penandatanganan MoU, MoA, dan PKS, bertempat di Hotel Santika, Rabu (30/3/2022).
Penandatanganan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng, dalam hal ini Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, dilakukan dengan 3 pihak, di antaranya penandatanganan MoU dengan Gubernur Sulteng, penandatanganan MoA dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Untad, serta penandatanganan PKS dengan PLUT Pusat Layanan Usaha Terpadu Kabupaten Sigi.
Selain penandatangan MoU, MoA, dan PKS, pada kesempatan tersebut juga dilakukan Pengukuhan Agen Layanan KI dari PLUT Kabupaten Sigi. Hal tersebut merupakan salah satu upaya Sub Bidang Kekayaan Intelektual dalam memberikan kemudahan dari segi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong dalam meningkatnya pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya Cipta dikarenakan tahun 2022 ini merupakan tahun Cipta. */JEF