SIGI, MERCUSUAR – Sekretaris Steering Committee (SC) Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Kabupaten Sigi, Raf’in, SP. M.Si mengaku kecewa dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Ketua Utama Alkhairaat, H. S. Alwi Saggaf Aljufri nomor 316/A-III/KUT/2022, tentang pengangkatan dan pengesahan Yahya Y.A. Landua, S.Ag, MM sebagai Ketua Komda Alkhairaat Kabupaten Sigi.
Kepada media ini, Selasa (13/12/2022), Raf’in menyebut Yahya Y.A. Landua tidak termasuk dalam tiga nama yang diusulkan dari hasil Rakorda Komda Alkhairaat Kabupaten Sigi, yang digelar di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, pada 30 Oktober 2022 lalu.
Raf’in menyembut pihaknya sangat kecewa terhadap keputusan Pengurus Utama Alkhairaat, yang terkesan tidak menghargai hasil Rakorda, yang telah mengusulkan tiga nama calon Komisaris Komda Alkhairaat Kabupaten Sigi.
“Hasil rekomendasi yang disepakati dalam rapat steering committee Rakorda Komda Alkhairaat Kabupaten Sigi mengusulkan Galib Mills, Moh Saleh, dan Raf’in. Namun, SK yang keluar tertanggal 10 Desember 2022 ternyata mengesahkan Yahya sebagai Komisaris Komda Alkhairaat Kabupaten Sigi periode 2022-2027,” kata Raf’in.
Ia melanjutkan, AD/ART yang disepakati bersama dan serta amanah dari Ketua Utama Alkhairaat menyebutkan pelaksanaan Rakorda hanya sebatas mengusulkan tiga nama, dan yang memilih Ketua Komda adalah kewenangan Ketua Utama, namun hal itu perlu mempertimbangkan keutamaan ketiga nama yang diusulkan.
Apalagi, kata Raf’in, hasil Rakorda merupakan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan (Pengcam) Alkhairaat Kabupaten Sigi.
“Kalau modelnya seperti ini, buat apa dibuat Rakorda? Apalagi, Rakorda saat itu dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Taufik Abdul Azis mewakili Ketua Utama, H. S. Alwi Saggaf Aljufri, yang mengapresiasi pelaksanaan Rakorda guna nanti mengusulkan nama-nama mengisi komposisi dan personalia Komda Alkhairaat Kabupaten Sigi,” tutur Raf’in.
Selain itu, Yahya Landua yang terpilih menjadi Ketua Komda, kata Raf’in, sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan ketua yang akan diusulkan ke ketua utama. Pengunduran diri tersebut tertuang dalam berita acara tertanggal 30 Oktober 2022, yang ditandatangani ketua SC, Azhar Nuhurika.
“Kekecewaan kami ini murni karena merasa apa yang telah dikerjakan selama ini terasa sia-sia, dari pembentukan Pengcab, hingga pelaksanaan Rakorda sampai mencapai kesepakatan untuk mengusulkan tiga nama calon yang layak menjadi ketua Komda Alkhairaat Kabupaten Sigi,” tandas Raf’in.
Terpisah, Kepala Sekretariat Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Taufik Abd Aziz menegaskan konstitusi tertinggi di Alkhairaat adalah Ketua Utama. Jadi, menurutnya apapun keputusan dari Ketua Utama merupakan hal yang mutlak.
“Konstitusi tertinggi kita Ketua Utama. Jadi, keputusan Ketua Utama itu tidak bisa diganggu gugat. Jadi dari Anggaran Dasar masih ada yang paling tertinggi konstitusi Alkhairaat, yakni Ketua Utama,” tegas Taufik, melalui sambungan telepon, Rabu (14/12/2022).
Berkaitan dengan nama Yahya Y. A. Landua yang ditetapkan sebagai Ketua Komda Alkhairaat Sigi, Taufik menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan prosedur, karena pihaknya memegang dokumen yang memuat lima nama rekomendasi dari Rakorda, yang salah satunya adalah Yahya Landua.
“Tidak harus tiga nama. Mekanismenya memang minimal tiga nama yang dicalonkan kemudian diajukan ke Ketua Utama sampai lima orang kandidat. Ada juga di berita acara yang masuk itu, bahwa Yahya salah satu kandidat, di lima nama itu Yahya masuk, di berita acara ada namanya Yahya,” ungkap Taufik.
Ditanya terkait dokumen pengunduran diri Yahya dari pencalonan Ketua Komda Alkhairaat Sigi, Taufik justru mempertanyakan surat tersebut, karena hanya memuat tanda tangan dari SC atau pimpinan sidang, tanpa ada tanda tangan dari yang bersangkutan.
“Itu masuk sama saya berita acara tinggal diselipkan terakhir, sudah keluar semua SK baru disusul berita acara pengunduran diri, tapi hanya ditandatangani oleh steering, tidak ada tanda tangannya Yahya,” pungkas Taufik. WAN/IEA