SIGI, MERCUSUAR – Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, yakni Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, di ruang sidang utama DPRD Sigi, belum lama ini.
Ketua Komisi II DPRD Sigi, Dinie Dewi Mariaty mengatakan RDP tersebut membahas tentang tindak lanjut surat edaran Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan terkait peredaran pupuk subsidi yang diterima oleh petani.
Dinie menegaskan, penyaluran pupuk harus sampai di tangan yang tepat. Menurutnya, pihak yang berhak menerima pupuk harus merupakan seorang dengan profesi petani, sesuai dengan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, RDP tersebut juga membahas mengenai pengawasan terhadap para pengecer, agar tidak melakukan kecurangan dalam melakukan peredaran pupuk, terutama untuk pemberian harga eceran.
Poin lainnya yang menjadi pembahasan, yaitu serapan jumlah pupuk jatah Kabupaten Sigi, luas lahan yang digunakan untuk penggunaan pupuk, dan jumlah yang diinput oleh petani serta komoditi yang diarahkan.
RDP Komisi II dipimpin Ketua Komisi II Dinie Dewi Mariaty didampingi Wakil Ketua Komisi II, Jalil serta diikuti oleh para Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sigi, dan perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan. */AJI