BANGGAI, MERCUSUAR – Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari aktifitas seperti perbengkelan biasanya tidak begitu diperhatikan penanganannya, sehingga berdampak tidak baik pada lingkungan sekitar.
Untuk membangun kesadaran itu, PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) mengadakan sosialisasi kepada para pelajar di SMK Negeri 2 Luwuk bertajuk ‘Edukasi Pengurangan Timbulan Limbah B3 Majun melalui Penggantian dan Optimasi Ukuran Absorben,’ pada 24 Februari 2025 lalu.
Materi sosialisasi dipresentasikan oleh Environment Team Leader DSLNG, Muhammad Samsudin, dan turut dihadiri QHSE Senior Manager DSLNG, Akhmad Khaqim.
Sosialisasi tentang limbah B3 merupakan wujud komitmen DSLNG, untuk mengajak serta semua pihak agar lebih memberikan perhatian terhadap lingkungan hidup.
SMKN 2 Luwuk dipilih sebagai tujuan sosialisasi limbah B3, karena memiliki Jurusan Kompetensi Keahlian Teknik Permesinan, Teknik Pengelasan, Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, Teknik Instalasi Tenaga Listrik, Desain Permodelan dan Informasi Bangunan, dan Teknik Komputer dan Jaringan, yang pada praktiknya sering bersentuhan langsung dengan limbah B3.
Kepala SMKN 2 Luwuk, Anton Nurdin Jassin menyampaikan terima kasih kepada pihak DSLNG, yang telah menggelar sosialisasi tentang limbah B3 di sekolahnya. Ia menyebutkan, pengetahuan tersebut akan sangat berguna bagi anak didik, dalam menerapkan praktik kerja yang baik. Ia berharap, ke depannya ada terobosan-terobosan lanjutan yang bisa dikolaborasikan antara pihak DSLNG dan sekolahnya.
Dengan pemaparan yang ringan dan menarik, dan diselingi dengan sejumlah kuis, sosialisasi ini berlangsung interaktif dan ceria. Dalam sosialisasi, pelajar mulanya diperkenalkan pada limbah B3, yaitu sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Dengan karakteristik limbah B3 yang mudah meledak, cairan atau padatan yang mudah menyala, reaktif, beracun, korosif atau mudah berkarat, infeksius, dan berbahaya terhadap lingkungan, maka limbah B3 memiliki bahaya bagi manusia karena menyebabkan sejumlah penyakit seperti kanker dan penyakit degeneratif non kanker. Selain itu, dapat menyebabkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, kardiovaskuler, dan pernafasan, penyakit kulit, cacat bawaan, kerusakan sistem reproduksi, iritasi, alergi, dan kerusakan pada mata.
Sementara bahaya bagi lingkungan yaitu mencemari tanah, air, dan udara, merusak ekosistem tanah dan terutama perairan, karena mengakibatkan gangguan pada rantai makanan dan hubungan ekologi.
Di lingkungan sekitar, limbah B3 antara lain berupa baterai bekas, ceceran oli, lampu dengan TL, drum bekas bahan kimia, aki bekas, kaleng cat bekas, cartridge printer, hingga obat kedaluwarsa. Khusus di lingkungan sekolah, limbah B3 bisa bersumber dari laboratorium kimia, instalasi kelistrikan, bengkel mesin dan las, bengkel otomotif, ruang percetakan, dan lainnya.
Environment Team Leader DSLNG, Muhammad Samsudin menyebutkan pengelolaan sampah yang mengandung B3 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024. Adapun tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.
“Setiap orang yang menghasilkan sampah yang mengandung B3 dan atau limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan,” kata Samsudin.
Untuk itu, penanganan limbah B3 dilakukan dengan tiga cara, yaitu mengurangi penggunaannya dengan cara seperti subtitusi bahan, modifikasi proses, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Kemudian menerapkan praktik menggunakan kembali barang yang sudah terpakai, baik untuk tujuan aslinya atau untuk fungsi lain. Serta mendaur ulang dengan memproses bahan-bahan atau produk yang sudah tidak terpakai lagi menjadi bahan baku yang dapat digunakan kembali.
Ia menyebutkan, untuk mencegah risiko terhadap limbah B3, perlu diterapkan praktik kerja aman yaitu menyingkirkan barang-barang yang tidak diperlukan, menyimpan barang yang tepat dalam tata letak yang benar, selalu membersihkan peralatan dan area kerja, pemeliharaan terus-menerus, dan kemampuan untuk pembiasaan melakukan praktik kerja yang baik.
Selain itu, perlu penerapan keselamatan dan kesehatan kerja terkait limbah B3, antara lain memiliki pemahaman sebelum kontak dengan limbah B3, menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, memastikan kemasan limbah B3 tidak bocor dan berkarat. ***