KOMIU Gelar Workshop,  Impilkasi UU Ciptaker Terhadap Izin Tambang di Wilayah Masyarakat 

KOMIU-be00ce30
Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) difasilitasi Norwegian Human Right Foundation (NHRF), melaksanakan workshop yang menyoal Implikasi Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Izin Pertambangan di Wilayah yang Dikelola Masyarakat Adat/Masyarakat Lokal, Sabtu (2/7/2022). FOTO: JEFRI /MS

PALU, MERCUSUAR – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) difasilitasi Norwegian Human Right Foundation (NHRF), melaksanakan workshop yang menyoal Implikasi Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Izin Pertambangan di Wilayah yang Dikelola Masyarakat Adat/Masyarakat Lokal, Sabtu (2/7/2022), bertempat di salah satu hotel di Kota Palu. 

Program Officer KOMIU, Ufudin mengatakan, strategi kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, adalah melakukan reformasi regulasi di bidang perizinan

berusaha. Reformasi yang dilakukan, ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi, baik itu panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama regulasi pusat dan daerah. 

Strategi kebijakan tersebut adalah Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan metode Omnibus Law. Strategi kebijakan ini telah merubah kewenangan pemerintah daerah termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Undang-undang cipta kerja telah mengubah penanganan konflik di lingkar tambang dan terkesan represif kepada masyarakat.

Adapun tujuan workshop ini, yakni untuk mengetahui prosedur perizinan dan kewenangan pengawasan pemerintah daerah dalam menyalurkan aspirasi warga lingkar tambang. Kemudian, mengetahui implikasi pasal 162 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terhadap aktivitas perusahaan pertambangan di wilayah masyarakat lokal/adat.

Terakhir, mendorong kelembagaan Kelompok Tani Hutan yang efektif dan efisien dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

Workshop ini menghadirkan Inspektur Pertambangan dan perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Sulteng. JEF

Pos terkait