PALU, MERCUSUAR – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Aminuddin mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan kepada 140 korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Sulteng.
Hal itu ia sampaikan, saat melakukan kunjungan ke Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura, di ruang kerja Gubernur Sulteng, Selasa (12/7/2022).
“Komnas HAM RI akan memberikan bantuan kepada 140 Korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah,” kata Aminuddin di hadapan Gubernur.
Aminuddin mengatakan, kunjungannya bersama jajaran Komnas HAM RI ke Sulteng, adalah untuk melakukan validasi data korban pelanggaran HAM berat di Sulteng, serta meminta perhatian Gubernur untuk dapat memberikan kesejahteraan kepada korban pelanggaran HAM, di antaranya berupa jaminan kesehatan, bantuan usaha, dan bantuan rumah layak huni.
“Tujuan kunjungan kami ini juga sebagai bentuk apresiasi Komnas HAM kepada Gubernur Sulteng, yang sudah dua kali berkunjung di Kantor Komnas HAM di Jakarta, untuk memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di Sulteng,” ungkap Aminuddin.
Menurutnya, isu HAM saat ini mendapat perhatian serius. Olehnya perlu jalan keluar yang baik utamanya persolan pertanahan dan pelayanan. Olehnya perlu solusi dan transparansi penyelesaian hal-hal terkait.
Pada kesempatan itu, Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, dr. Komang Adi Sujendra, Kepala Dinas Sosial Sulteng, Hj. Hasbiah Zaenong , Karo Administrasi Pimpinan, Edy Lesnusa, dan beberapa tim ahli menegaskan ke depannya seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus sadar HAM.
Selanjutnya, Gubernur menyampaikan bantuan untuk korban pelanggaran HAM berat harus dilaksanakan, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Terima kasih kepada Komnas HAM RI yang akan memberikan bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah. Mungki bisa berjumlah 300-500 korban, untuk kota Palu mungkin berjumlah 150 korban,” kata Gubernur.
Untuk sadar HAM Sulawesi Tengah dan untuk memberikan jaminan kesejahtraan kepada masyarakat, Gubernur akan meminta dukungan Bupati untuk dapat mengimbau Kepala Desa agar mengalokasikan dana sebesar Rp200.000.000 pertahun untuk biaya BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan.
Kepala Dinas Sosial Sulteng, Hasbiah Zaenong menyampaikan, sesuai MoU antara Gubernur dan Komnas HAM RI untuk meningkatkan kesejahtraan korban pelanggaran HAM berat, akan dilakukan validasi data. Selanjutnya akan dipastikan para korban mendapat bantuan sosial, serta mendapat BPJS yang ditanggung pemda. */IEA