PALU, MERCUSUAR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui Bagian Dukungan Mediasi memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa terkait adanya pengaduan masyarakat, atas dugaan adanya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan PLTA oleh PT Poso Energy, di ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (24/05/23).
Komnas HAM yang pada kesempatan itu diwakili Prabianto Muhfi Wibowo selaku Komisioner Mediasi (Mediator) mengungkapkan, pihaknya akan memfasilitasi poin-poin yang bisa dijadikan titik temu, atas adanya aduan masyarakat terkait dugaan adanya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan koorporasi.
Selain itu, kata dia, dalam rangka menjalankan fungsi mediasi, sebagaimana ketentuan Pasal 89 Ayat (4), Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan perdamaian kedua belah pihak.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Gubernur Sulteng melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Novalina menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisioner Komnas HAM RI sebagai penengah dan juru damai, untuk mencari alternatif solusi dan kesepakatan, sebagai tindak lanjut penyelesaian sejumlah sengketa pada kasus-kasus permasalahan pengelolaan sumber daya alam di Sulteng.
“Saya berterima kasih kepada ketua Komnas HAM RI dan jajaran yang telah hadir untuk memimpin proses mediasi, dan pada gilirannya, semoga keputusan yang dihasilkan adalah opsi yang terbaik, yang tidak merugikan para pihak dan juga berkekuatan hukum yang pasti,” ujar Novalina.
Ia mengharapkan, Kehadiran perwakilan Komnas HAM RI di Sulteng untuk melakukan fasilitasi serta mediasi antara pelapor, dan pihak terlapor agar didapatkan win-win solution, agar masalah terkait dugaan adanya dampak kerusakan lingkungan atas pembangunan PLTA di kabupaten poso tidak semakin ruwet dan melebar, serta diharapkan dapat selesai dengan cepat dan damai.
“Rapat ini dapat dijadikan momentum, untuk mencari benang merah dan menakar solusi yang rasional untuk menyelesaikan masalah ini, dengan menerapkan pendekatan mediasi yang jauh lebih elegan dan juga manusiawi, demi terjaganya hubungan baik para pihak yang bersengketa. Karena bagaimana pun juga, daerah kita sangat membutuhkan investasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai, untuk dapat mengelola kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki, secara berkelanjutan,” tutur Novalina.
Pertemuan mediasi tersebut dihadiri perwakilan dari Pemkab Poso, perwakilan dari PT Poso Energy serta unsur terkait lainnya. */IEA