Kondisi Tersangka yang Ditembak Membaik

Hizbullah

PALU, MERCUSUAR – Tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Donggala atas nama Reynaldi alias Rey yang dilumpuhkan dengan ditembak kakinya karena mencoba menyerang Polisi saat akan ditangkap pada 26 April 2020, kondisinya mulai membaik.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU I Kadek Widya Kartika Putra SIK didampingi Kanit Pidum, Hisbullah.

PERAWATAN DIBIAYAI POLRI

Dikatakan Kasat bahwa selama proses perawatan medis tersangka Rey, mulai dari perawatan di Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu dan RS Bhayangkara Polda Sulteng semua biayanya ditanggung Polri.

“Jadi tidak benar kalau ada informasi biaya perawatan tersangka Rey tidak ditanggung Polri,” ujar Kasat, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, biaya yang dibayarkan pihak Kepolisian ke RS Bhayangkara sebesar Rp26.195.150. Begitupula ketika Reynaldi dirujuk ke RS Anutapura Palu, Kepolisian kembali membiayai seluruh biaya perawatan Reynaldi sebesar Rp15.746.745. Sehingga total dana yang sudah dikeluarkan oleh Kepolisian untuk pembiayaan perawatan Reynaldi di dua rumah sakit mencapai sekira Rp42 juta.

Kasat mengatakan saat ini kondisi tersangka Rey sudah semakin membaik, bahkan yang bersangkutaan sudah bisa berdiri dan memegang dandphone. Sehingga tidak benar informasi-informasi yang berkembang kondisi tersangka kritis. “Kondisi tersangka semakin pulih dan semoga semakin cepat membaik agar yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum,” ujarnya.

SESUAI PROTAP

Sementara Kanit Pidum, Hisbullah menjelaskan tindakan tegas melumpuhkan tersangka Rey dengan tembakan oleh anggota di lapangan saat penangkapan tentu dilakukan sesuai protap.

“Yang jelas tersangka ini sudah masuk dalam DPO dalam sejumlah kasus dan kurang lebih ada sembilan laporan polisi yang terkait dengan tindakan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Diuraikan Hisbullah, beberapa laporan kasus kriminal terhadap tersangka Rey khususnya yang dilaporkan ke Polsek Sindue, di antaranya, LP No/12//1/2019 tertanggal 26 Januari 2019 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu 26 Januari 2019 di Dusun I Desa Toaya, Kecamatan Sindue dengan korban pelapor inisial Abd RSY alias SD.

LP/132/IX/2018 tertanggal 23 September 2018 tentang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh seorang mahasiswa pada Sabtu 22 September 2018 sekitar pukul 22.45 Wita di Dusun Karumba, Desa Enu, Kecamatan Sindue, Donggala dengan korban pelapor inisial WMLY. Kemudian, LP/72/VI/2016, tanggal 25 Juni 2016 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada Sabtu 25 Juni 2016 sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Vunta, Kecamatan Sindue dengan pelapor bernama ZHR.

LP/173/X/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 terkait dugaan tindakan pengrusakan sekitar pukul 22 : 00 wita di jalan Trans Palu -Sabang dusun V Desa Toaya, Kec.Sindue dengan korban pelapor bernama HRY. Selanjutnya, LP/129/X/2019 tertanggal 6 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 11.15 Wita di rumah terlapor di Dusun III, Desa Toaya Vunta, Kecamatan Sindue, Donggala dengan korban pelapor bernama IKS.

LP/36/III/2016 tertanggal 27 Maret 2016 tentang kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terjadi di desa Toaya Kecamatan Sindue, Kab.Donggala dengan korban pelapor bernama ISH.

Selain itu, juga termasuk kasus diversi, dimana saat itu tersangka Rey masih dibawah umur sehingga penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian, kata Kanit, ia masuk dalam DPO.  

Pada 26 April 2020 Satreskrim Polres Donggala melakukan upaya paksa dengan surat tugas penangkapan Nomor: SP.KAP /33/IV /RES.1.13/2020/RESKRIM. ”Pada saat Ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan palu atau martil. Sehingga kami pun melakukan tindakan sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 48 huruf b,” ujarnya.

Sambung Hazbullah, Perkap Nomor: 8 Tahun 2009 Pasal 48 huruf b menjelaskan bahwa sebelum menggunakan senjata api, Polisi harus memberikan peringatan yang jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. “Karena tersangka mengancam kepada anggota buser Polres Donggala, penggunaan senjata api terhadap tersangka kami pun sesuai dengan Pasal 8 Ayat [1] huruf C Perkap Nomor: 1 Tahun 2009,” terangnya.

Pasal 8 Ayat (1) huruf C Perkap nomor 1 Tahun 2009 menjelaskan bahwa anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri dan masyarakat. TIN

 

Pos terkait