PALU, MERCUSUAR – Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (KUB) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nifasri mengungkapkan secara umum kondisi kehidupan dan kerukunan umat beragama di Indonesia masih kondusif. Hal itu mendapat pengakuan dari dunia internasional.
“Karena kerukunan itu sifatnya dinamis, maka perlu dipupuk, dijaga dan dirawat dengan dialog serta duduk bersama, dan terus jalin tali persaudaraan. Tokoh agama, adat dan tokoh masyarakat sangat membantu dalam memelihara Kerukunan Umat Beragama di Indonesia,” kata Nifasri saat membuka Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan Adat di Provinsi Sulteng di Palu, Rabu (16/12/2020).
Dalam dialog tersebut, ia mengajak para peserta untuk terus bersyukur dengan kondisi NKRI yang luas secara geografis, diisi beragam suku, budaya, ras dan agama. Semua masyarakat yang memeluk agama apapun dilindungi oleh negara sebagaimana Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. “Selain itu, rasa syukur juga kepada para pemimpin bangsa, the founding fathers yang menjadikan pancasila sebagai dasar negara. Kita meyakini, pancasila tidak bertentangan dengan agama apapun di Indonesia. Bersama dengan pemerintah, tokoh agama dan masyarakat wajib menjaga dan merawat Pancasila serta UUD 1945 sebagai dasar negara, karena tidak bertentangan dengan agama dan pemeluknya.” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia senantiasa aman dan jauh dari gejolak yang berpengaruh pada tingkat nasional. Meskipun ada beberapa kasus, namun bisa diamankan oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama dan adat setempat.
Ia berharap, dari beberapa dialog lintas agama yang dilakukan, dapat menghasilkan rumusan atau rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat, terkait langkah-langkah bersama menjaga keamanan dan kedamaian di Indonesia. “Semisal ada permasalahan mencolok saat ini terkait pendirian rumah ibadah, semua bisa selesai jika FKUB, tokoh agama, masyarakat dan tokoh budaya duduk bersama dan melakukan dialog. Kita harus rawat terus kerukunan umat beragama, demi pembangunan yang lebih baik untuk kemajuan bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa tugas dan fungsi BNPT menurut UU Nomor: 5 Tahun 2018, merumuskan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi, mengoordinasikan antar penegak hukum, mengoordinasikan program pemulihan korban, kerjasama internasional, dan pusat analisis dan pengendalian krisis.
“Di sinilah Peran PKUB, FKUB dan masyarakat untuk kesiapsiagaan nasional dalam menarasikan kerukunan dan kehidupan keagamaan yang rukun dengan baik,” kata Idris.
Mewakili Ditintelkam Polda Sulteng, Kompol Ahyar Effendy menyampaikan situasi perkembangan kelompok radikalisme di Sulteng sampai saat ini masih bisa teratasi oleh peran serta tokoh agama, adat dan masyarakat.
Mantan Rektor IAIN Palu yang juga Ketua FKUB Sulteng, Zainal Abidin menyampaikan bahwa empat pilar dalam merawat kerukunan umat beragama adalah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Para tokoh masyarakat harus menyosialisasikan empat pilar tersebut.
“Akhir-akhir ini kita hidup di tengah era digital, semua informasi ada dalam genggaman, sayangnya isinya banyak tersirat informasi provokatif. Persoalannya, ada sebagian tokoh agama ikut dalam syiar provokatif itu, bahkan ada ajakan tindakan intoleran,” kata Zainal.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat harus selektif terhadap informasi yang datang dari media sosial. Tokoh masyarakat harus menggiring umat ke gelanggang kesatuan perdamaian, karena tidak ada agama apapun mengajak pada perpecahan, dan oerdamaian merupakan ciri utama dari setiap ajaran agama. “Kerukunan Umat Beragama adalah sebuah harapan yang tak dapat diraih tanpa kesadaran dan usaha bersama dari setiap pemeluk agama, untuk hidup berdampingan satu sama lain dengan prinsip moralitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Zainal. IEA/*