PALU, MERCUSUAR – Menjelang Hari Anak yang puncaknya diperingati pada 23 Juli mendatang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Selasa (28/6/2022) tengah melakukan pendataan dan pengklasifikasian, untuk menetapkan nama anak yang akan diberikan Hak Remisi Anak mendatang. Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan pemenuhan hak kepada anak, meski sedang berhadapan dengan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Registrasi dan Pengklasifikasian, Muh. Anis, yang didampingi Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian serta staf, melakukan pengkontrolan Daftar Klasifikasi Anak, melalui papan control, serta Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) terbitan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Tiap hari kami melakukan kontrol data dari anak, hampir setiap harinya ada perubahan register mereka, apalagi tidak lama lagi ada peringatan Hari Anak, kami segera merespon hal tersebut yang telah diarahkan oleh Kepala LPKA Palu, saat apel pagi tadi,” kata Anis.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, telah mengamanatkan agar setiap anak yang telah berumur dewasa dan tidak sedang melanjutkan pendidikannya atau telah lulus, untuk segera dipindahkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), guna membaur bersama orang dewasa.
“Kami pun diminta untuk memindahkan anak yang telah berumur dewasa ke dalam Lapas, tentu dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak, serta hak-hak lainnya. Ini pun akan terus kami pantau, karena tidak serta merta memindahkan, tanpa melihat keberlanjutan pendidikan mereka,” tutup Anis.
Dari total 29 orang Andikpas yang berstatus usia anak berjumlah 21 orang. Namun, seksi Registrasi LPKA Palu hanya dapat mengusulkan 18 orang anak, karena telah memenuhi segala persyaratan.
“Sejauh ini kami dapat mengusulkan 18 orang anak, adapun sisanya yang berjumlah tiga orang tidak dapat diusalkan karena belum memenuhi syarat administratif,” urai Ray Kruyt, Staf Registrasi. */JEF