Koperasi Hukid Kuonoto Gugat Sonokeling

ilustrasi-gugatan-hukum

BUOL MERCUSUAR- Koperasi Hukid Kuonoto Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada pihak PT. Sonokeling Buana  ke Pengadilan Negeri Buol.  

Gugatan itu menyusul adanya Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Buol, terkait langkah langkah yang akan ditempuh Pemkab Buol atas permasalahan penjualan buah sawit masyarakat petani plasma yang tergabung dalam Koperasi tersebut. PT. Sonokeling Buana dinilai wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan Koperasi Hukid Kuonoto.

Adapun isi perjanjian kerja sama  antara lain disebutkan, terkait pengolahan perkebunan sawit milik petani plasma, PT. Sonokeling Buana, menyatakan diri selaku pembeli tunggal hasil panen sawit milik petani melalui Koperasi Hukid Pionoto.

“Nah, karena pihak perusahaan telah mengingkari isi perjanjianya, tidak membeli hasil panen sawit milik petani plasma walaupun sudah dilakukan upaya mediasi, kami terpaksa akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Kami juga ingin membatalkan surat perjanjian yang telah ditandatanganinya sebelumnya,” jelas Ketua koperasi Hukid Kuonoto Sahamin Ahmad, sebagaimana keteranganya yang tertuang dalam dokumen Legal Opinion.     

Sementara berdasarkan pendapat hukum yang ditandatangani Jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Buol, Andi Nirwansyah, SH dan Endang Dwiastuti, SH disebutkan syarat batal suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata.

Syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik terdapat wanprestasi. Pembatalan itu harus dimintakan kepada hakim.

Jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat syarat tersebut, maka perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang undang yakni Pasal 1266 KUHPerdata.

Wakil Ketua  Koperasi Hukid Kuonoto Jamaludin Tokoling menambahkan, PT. Sonokeling Buana terbukti ingkar janji memenuhi semua kewajibanya, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa kewajiban kewajiban Inti antara lain disebutkan ketika tanaman sawit menghasilkan, pihak perusahan akan melakukan pemanenan Tanda Buah Segar (TBS) sawit dari kebun plasma, selanjutnya mengangkat TBS dari kebun plasma ke PKS sekaligus membeli seluruh TBS yang berasal dari kebun plasma milik petani selama tanaman sawit itu masih menghasilkan.  Pembelian itu berpedoman pada ketentuan rumus harga sesuai peraturan yang ditetapkan pejabat berwenang.

Jamaludin Tokoling berpendapat, sangat wajar jika Koperasi Hukid Kuonoto melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Ia berharap pengadilan dapat menerima gugatan sekaligus menetapkan dan memutuskan membatalkan surat perjanjian.

“Jika sudah ada keputusan pembatalan yang berkukuatan hukum tetap, maka  pihak petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Hukid Kuonoto, tentunya  bisa bernafas lega, bebas menjual hasil panen sawitnya kepada pihak lain. Itu harapan kami,” jelasnya.  SUL                         

Pos terkait