SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) telah mendaftarkan tanaman kopi robusta di Desa Peana, Kecamatan Pipikoro sebagai varietas kopi robusta Sigi ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Pendaftaran tersebut telah diterima dan Kementan telah dikeluarkan varietas kopi robusta Sigi melalui tanda daftar varietas tanaman, varietas lokal Nomor: 1640/PVL/2021.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta kepada wartawan Mercusuar via handphone, Sabtu (22/5/2021).
Dijelaskannya, varietas kopi robusta Sigi dikeluarkan oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan RI pada 8 Januari 2021.
“Dengan demikian, varietas kopi robusta Sigi telah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan RI dan menjadi milik masyarakat di wilayah bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dicatat dalam daftar umum PVT serta di umumkan dalam berita resmi PVT,” ujar Bupati
Terpisah, Kepala Distanhorbun Sigi, Mulyadi menambahkan dengan terdaftarnya varietas kopi robusta Sigi di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan, maka varietas tersebut menjadi miliki masyarakat Desa Peana, Kecamatan Pipikoro dan sekitarnya.
“Dengan terdaftarnya varietas kopi robusta tersebut, maka masyarakat Desa Peana berhak untuk mengelola dan menjual hasil olahan maupun bibit kopi robusta Sigi. Jika ada varietas lain berarti itu tidak resmi,” katanya.
Dia menambahkan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa varietas kopi robusta Sigi resmi milik masyarakat Desa Peana, Kecamatan Pipikoro dan sekitarnya.
“Apabila, ada oknum yang mengaku ada varietas lain di wilayah itu perlu dipertanyakan,” tandas Mulyadi. AJI