MOROWALI, MERCUSUAR – Korban kecelakaan kerja di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), hingga Selasa (26/12/2023) menjadi 18 orang meninggal dunia, masing-masing 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Melalui siaran persnya kepada media ini, Selasa (26/12/2023), Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan menyebutkan para korban meninggal dunia telah diberangkatkan ke rumah keluarga masing-masing, sebagai bentuk respons cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP.
Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan, baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing-masing perusahaan atau tenant asal pekerja, menuju kediaman keluarga korban.
“Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok,” kata Dedy.
Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP. Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak, terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.
“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dunia dalam musibah tersebut. Besaran santunan sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban.
“Santunan secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” ujar Dedy.
Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Tak hanya itu, PT IMIP telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli waris, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP adalah Rp3.675.000, sehingga santunannya setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun, yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan. Sementara yang bekerja lebih dari setahun, akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi,” tutur Dedy.
Sedangkan bagi para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Selain itu, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis.
“Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban,” pungkasnya. */BBG/IEA