Korupsi TTG di Donggala, Polda Sulteng Tetapkan 2 Tersangka

PALU, MERCUSUAR – Kelanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 di Kabupaten Donggala, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng menetapkan dua orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan rilisnya, Sabtu (13/1/2024) mengatakan, pada kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp1.873.509.827 tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni M (Direktur CV MMP), dan DL (seorang pejabat di Pemkab Donggala).

“Rabu (10/1/2024) kemarin telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” kata Djoko.

Ia menyebut, ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 269 orang, dan hasil gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. */AMR

Pos terkait