Korupsi TTG Donggala, Dua Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Suasana persidangan kasus korupsi TTG Kabupaten Donggala di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/ Tipikor/Palu, Jumat (10/1/2025). FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada DB Lubis, selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala tahun 2019 dan Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, bersama Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana, pada sidang putusan kasus Korupsi alat Teknologi Tepat Guna (TTG) Kabupaten Donggala, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/ Tipikor/Palu, Jumat (10/1/2025).

Selain hukuman penjara, keduanya diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp462 juta bagi terdakwa DB Lubis dan Rp774.198.727 bagi terdakwa Mardiana subsider 1 tahun penjara.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntut kedua terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun), subsider 1 bulan kurungan, membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp462 juta bagi terdakwa DB Lubis dan Rp774.198.727 bagi terdakwa Mardiana subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Vonis bagi kedua terdakwa dibacakan dalam berkas terpisah oleh Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmah Alimin, Irma Toampo serta masing-masing kuasa hukum terdakwa A Ghita Nindya, Mega Arif , Mey Prawesty.

Dalam putusannya, Chairil menyatakan terdakwa secara sah bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa DB Lubis menerima uang senilai Rp462 juta dan Mardiana Rp774.198.727 untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu ada enam desa tidak menerima peralatan TTG, meskipun telah dibayarkan Rp300 juta per desa,” kata Chairil.

Hakim menguraikan aliran dana sebesar Rp462.191.100 masing-masing kepada 3 orang Camat sebesar Rp8 juta, kepada Andi Rp56 juta, kepada desa-desa sebesar Rp83.150.000, sebagian besar diterima oleh Camat sebesar Rp332 juta. Aliran dana kepada 7 orang Camat lainnya sebesar Rp65 juta.

Chairil mengatakan, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberanyasan korupsi.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Baik JPU Asmah Alimin dan masing-masing penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

DB Lubis melalui kuasa hukumnya A Ghita Nindya mengatakan, terhadap putsan tersebut dirinya masih menunggu salinan putusan secara lengkap untuk dipelajari, apakah nanti mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Direktur kantor hukum Gita dan Partners itu berharap, agar penyidik lebih mengembangkan kasus tersebut. Sebab dalam perkara itu, menurutnya tidak hanya terdakwa Mardiana dan kliennya yang bersalah, tetapi ada oknum pihak lain turut menikmati kerugian keuangan negara, sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan.

Diketahui, DB Lubis dan Mardiana terlibat dalam kasus pengadaan alat TTG di 116 desa Kabupaten Donggala. Kegiatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1.873.509.827 berdasarkan hasil audit BPK. Selama periode 2019 hingga 2022, DB Lubis bersama Mardiana menjalankan pengadaan TTG tanpa berpedoman pada aturan pengadaan barang/jasa desa. */AMR

Pos terkait