Korupsi Website di Touna, PN Palu Telah Keluarkan Putusan

Kajari Touna, Pilipus Siahaan (kiri) didampingi Kasi Pidshus, Tri Muriani. FOTO: IST.

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Unauna (Touna), Pilipus Siahaan mengungkapkan penanganan kasus korupsi yang dilaksanakan pihaknya terhadap empat terdakwa bernama Rahmat, Chairul Anwar, Fauzy Hidayat dan Zulkifli Patta semua sudah diputuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, baru-baru ini.

Pilipus, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2024) menuturkan kronologi singkat kasus tersebut, yakni pada tahun 2020 terdapat kegiatan pengadaan website desa, sebanyak 34 desa di Kabupaten Touna dengan total anggaran sebesar Rp510.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 43 desa, dengan total anggaran sebesar Rp644.986.500.

Selain itu, pada tahun 2020 juga terdapat kegiatan pengadaan laptop desa, untuk 109 desa di Kabupaten Touna dengan total anggaran sebesar Rp1.381.343.000.

“Anggaran tersebut untuk pengadaan laptop sebanyak 115 unit, dan sumber anggarannya dari Dana Desa (DD),” imbuh Pilipus yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasipishus) Tri Muriani.

Ia mengungkapkan  peran terdakwa Rahmat yang merupakan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Touna bagian Administrasi Siskuides, sementara Zulkifli Patta Kepala Seksi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan juga di Dinas PMD, mengarahkan ke sejumlah desa untuk memasukkan dalam RAPBDes masing-masing desa kegiatan pengadaan website, dan menyerahkan semua pekerjaan kepada terdakwa Chairul Anwar dengan anggaran sebesar Rp15.000.000 per desa, untuk pengadaan laptop merek Lenovo core i5 yang diserahkan kepada Fauzy Hidayat dengan anggaran Rp12.000.000 per unit, di mana RAB-nya disusun oleh Rahmat dan dibagikan ke grup WhatsApp keuangan desa.

Menurut Pilipus, pelaksanaan pengajuan nilai anggaran kegiatan tersebut tidak wajar atau harganya terlalu tinggi, serta tidak sesuai dengan standar pembuatan website. Sementara terkait laptop, terjadi kemahalan harga, yang disebabkan nilai yang dianggarkan tidak sesuai dengan harga barang.

“Selain itu, terdakwa Fauzi Hidayat selaku pelaksana tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia,” ujar Pilipus.

Akibat perbuatannya, para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp985.179.498, dengan rincian pengadaan website sebesar Rp728.505.376 dan pengadaan laptop sebesar Rp256.674.122 sesuai dengan surat Inspektorat Daerah nomor 700.1.2.3/05/LHA-PKKN/RHS/ITDA/2023 tanggal 12 Juni 2023.

“Putusan persidangan pada tanggal 17 April 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu menyatakan, terdakwa Rahmat pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau denda Rp100.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp.5.000,” terang Pilipus.

Sedangkan terdakwa Chairul Anwar, lanjutnya, pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau denda Rp100.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp5.000. Sementara Fauzi Hidayat pidana penjara 2 tahun atau denda Rp100.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan dan biaya perkara Rp5.000, dan terhadap putusan tersebut terdakwa Fauzy Hidayat mengajukan banding.

“Terkait perkara terdakwa Zulkifli Fatta, saat ini masih dalam proses persidangan,” imbuh Pilipus.

Terkait hal itu, Pilipus mengingatkan bahwa semua kegiatan pengadaan pemerintah sudah ada aturannya.

“Ikuti Perpres, di sana sudah diatur terkait pengadaan bagaimana bentuknya dan perencanannya. Jika perencanaannya tidak benar pasti pelaksanaannya rusak. Jika kita lihat kegiatan keempat terdakwa ini, mereka tidak ada itikad baik dan apapun mereka lakukan pasti sia-sia, dan akhirnya mereka mendapat ganjaran atas perbuatannya,” tegas Pilipus.

Sementara Kasi Pishus Kejari Touna, Tri Muriani menambahkan atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. 

“Subsider Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP,” terang Tri Muriani. */PAR

Pos terkait