PALU, MERCUSUAR – Tim Tabur (tangkap buronan) Intelejen Kejati Sulteng menangkap terpidana Abdul Basir dan Wahyudi M Su,ud yang telah buron sejak 29 April 2020, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 20.00 Wita.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Palu, yakni Abdul Basir di Jalan Veteran sedangkan Wahyudin M. Su’ud di Jalan Maleo.
Abdul Basir dan Wahyudi M Su’ud merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2010. Keduanya yang satu berkas perkara dengan Djefri La’ala, merugikan keuangan negara sekira Rp737 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulteng, Inti Astutik mengatakan penangkapan terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1610 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016.
Keduanya divonis pidana penjara masing-masing empat tahun serta pidana denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
Dalam putusan MA, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti.
Untuk Abdul Basir membayar uang pengganti sebesar Rp 49.940.000, diperhitungkan dengan uang pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikannya melalui Kejari Banggai Rp50 juta. Sedangkan sisa kelebihan pengembalian Rp60.000 dikembalikan kepada Abdul Basir.
Sementara Wahyudi M Su’ud membayar uang pengganti Rp149.500.000. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara satu tahun.
“Keduanaya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujar Inti pada Media ini, Rabu (20/1/2021).
Keduanya, sambung Inti, dieksekusi ke Lapas Petobo Palu untuk menjalani pidana.
“Usai melakukan serangkaian proses administrasi dan prokes (protokol kesehatan) Covid-19 keduanya dieksekusi di Lapas Petobo Palu oleh Kasi Uheksi Asmah,” pungkasnya.
Diketahui, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Juli 2014 Nomor: 6/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PL, Abdul Basir dan Wahyudi M Su’ud divonis bebas. Sementara Djefri La’ala dinyatakan bersalah, hingga dipidana penjara empat tahun, denda Rp50 juta subsidair pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti Rp563.609.127.45 subsidair pidana penjara satu tahu.
Atas putusan itu, Djefri La’ala menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng. Namun upayanya kandas, karena PT memperberat hukuman terhadapnya. Dalam putusan Nomor: 33/PID.TPK/2014/PT PAL tanggal 16 Januari 2015, Djefri La’ala dipidana penjara enam tahun, denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp563.609.127,45 subsidair pidana penjara tiga tahun. AGK