PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa probity audit (kegiatan penilaian secara independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip integritas (integrity), kebenaran (uprightness) dan kejujuran (honesty) sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku) di Provinsi Sulteng masih kurang.
Hal itu dikatakan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Ariati saat menyampaikan materi terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada sosialisasi Aplikasi Monitoring for Prevention (MCP) yang diikuti Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Moeliono didampingi Kepala Inspektorat Sulteng, Mukhlis secara vitual, Selasa (27/4/2021).
Dia mengemukakan bahwa berdasarkan pendapatnya, probity audit di Provinsi Sulteng masih sangat kurang. Padahal probity audit penting untuk dijadikan kompetensi APIP di pemerintah daerah.
Olehnya itu, dia berharap kedepan di Sulteng akan banyak kegiatan terkait peningkatan kompetensi APIP.
“Kami sudah sampaikan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk sedapat mungkin probity audit dijadikan bagian penting dalam pengayaan APIP,” katanya.
Sementara out, Pj Sekprov Sulteng mengatakan segera merespon yang telah disampaikan oleh KPK guna meningkatkan kompetensi ASN dan APIP di lingkup Pemprov Sulteng.
“Tentunya pemerintah daerah akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya meningkatkan kemampuan aparat pemerintahan,” katanya.
Sekprov juga mengaku akan melaporkan kepada Gubernur Sulteng kegiatan sosialisasi MCP dan petunjuk dari KPK untuk kompetensi ASN dan APIP ke depan. BOB