KPKNL Inventarisasi Barang Milik Daerah di Bangkep

FOTO INVENTARISASI BANGKEP (1)

BANGKEP, MERCUSUAR – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melakukan  inventarisasi dan penilaian kembali barang milik daerah di lingkungan Pemkab Banggai Kepulauan di Banggai, Senin (18/2/2019).  Kegiatan tersebut dihadiri   Plt Sekretaris Kabupaten Rusli Moidady yang mewakili bupati dan  Kepala KPKNL Palu Rahmat Kurniawan bersama tim dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkep.

Kepala KPKNL Rahmat Kurniawan menyampaikan inventarisasi dan penilaian atas barang milik daerah di kabupaten selalu menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan Sulteng. Karena itu, pihaknya  sangat mengapresiasi inisiatif Pemkab Bangkep untuk melaksanakan penilaian aset pemerintah daerah dengan mengundang KPKNL Palu.

“Kami sebagai pengelola dari tingkat pusat siap dan bersedia untuk membantu Pemkab Bangkep,” tegasnya.

Rahmat juga berharap kepada seluruh OPD yang ada di Bangkep, dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut agar bisa mengikuti secara maksimal. Pihaknya juga meminta setiap OPD langsung melakukan legalisasi   serta melihat ketersediaan barang-barang  atau asetnya.  

“Mana yang tidak diketahui di Pemkab Bangkep mohon segera dilegalisasi, sehingga ketika KPKNL turun ke lapangan untuk memeriksa, semuanya itu bisa ditindaklanjuti  dengan cara membuat berita acara,” katanya.

Sementara itu, Sekkab Bangkep menyampaikan segala aset yang ada di Kabupaten Bangkep agar benar-benar tertata dengan baik guna mempermudah perhitungan jumlah aset.

Bahwa barang milik daerah yang dibeli atau diadakan oleh para OPD atau perolehan lainnya yang sah  perlu dikelola  dengan baik, tertib, efektif, efisien, dan optimal guna menuntun pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Maka oleh karena itu pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui tata usaha pengelolaan barang yang meliputi pembukuan dan legalisasi pelaporan secara berkesinambungan,” tutur Sekkab.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggara Barang Milik Daerah, sekkab juga mengimbau  setiap kepala OPD harus mengetahui jumlah aset yang ada di lingkungan kerjanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola aset sehingga seluruh aset di daerah ini terinventarisir dengan baik dan diketahui keberadaannya. PAR

Pos terkait