BANGGAI, MERCUSUAR – Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah kotak berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Jumat (7/4/2023).
Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma mengungatakan kotak berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap tersebut diamankan dari KM Fungka Permata VII.
“Ada empat kotak berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara,” kata Kapolsek.
Daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana tersebut, lanjutnya, rencananya akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Daging sapi dalam kotak itu sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk, sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan” terangnya.
Pengamanan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sebelumnya, ratusan kilogram daging sapi tanpa dokumen karantina juga terjaring razia yang dilakukan Subsektor KPPP Luwuk bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu, di Pelabuhan Rakyat Luwuk, pada Selasa (4/4/2023).
Daging yang dikemas dalam 10 kotak styrofoam tersebut ditemukan dalam angkutan KM Sumber Raya, yang baru datang dari Kabupaten Sanana Provinsi Maluku. Daging sapi tanpa dokumen yang masuk ke Luwuk tersebut, diduga melanggar UU nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. */PAR