KPU Kota Palu Lantik 138 PPS

KPU

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melantik 138 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 46 kelurahan di Kota Palu, Senin (15/06/2020). Pelantikan tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi berbeda, dengan skema pembagian berdasarkan akses jarak.

Untuk Kecamatan Palu Utara dan Tawaeli, pelantikan dilaksanakan di Hotel Brizky, untuk Kecamatan Mantikulore dan Palu Timur di Hotel Santika, untuk Kecamatan Palu Selatan di Hotel Sutan Raja,  Kecamatan Tatanga di Hotel Best Western Coco, serta Kecamatan Palu Barat dan Ulujadi di Swiss Bell Hotel.

Proses ini sendiri semestinya berjalan pada 31 Maret lalu, namun karena adanya kondisi di luar dugaan, yakni pandemi Covid-19, pelantikan tersebut ditunda.

“Alhamdulillah, hari ini pelantikan kita laksanakan,” ujar Komisioner KPU Kota Palu Divisi Hukum,  Nurbiah, usai melantik anggota PPS Kecamatan Palu Timur, di Hotel Santika Palu.

Nurbiah menjelaskan, tahapan dilanjutkan kembali, mengacu pada terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Kata dia, PKPU tersebut turun ke tingkat daerah, pada Jumat (12/6/2020) dini hari, disertai dengan berbagai instruksi lewat edaran. Salah satunya adalah meminta KPU untuk segera mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan melakukan pelantikan terhadap PPS.

“Setelah menerima instruksi itu, besoknya (Sabtu red.) kita langsung pleno. Tadinya jadwal plenonya mingguan kita Senin, tapi karena darurat, perintah harus pelantikan pada tanggal 15 tidak boleh di atasnya, maka kita melaksanakan rapat Sabtu (13/6/2020) pagi, untuk mempersiapakan semua hal terkait pelantikan,” jelasnya. 

Nurbiah berpesan kepada PPS selaku penyelenggara pemilihan umum di tingkat kelurahan, untuk selalu bekerja sesuai dengan regulasi.

“Negara kita ini menganut sistem supremasi hukum. Konsekuensinya, segala yang kita lakukan itu harus sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, kita harus memahami regulasi, baik terkait dengan penyelenggaraan Pemilu gubernur maupun wali kota,” imbuhnya.

Menurut dia, tidak akan ada orang yang mampu menghafal semua pasal-pasal yang ada, tetapi setidaknya, sering-sering membaca regulasi. Karena kata dia, apa yang dilakukan PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, harus berlandaskan aturan.

“Jangan ada persepsi, hanya karena itu hal yang baik, lantas kita mengabaikan regulasi yang ada. Itu tidak boleh, karena negara kita adalah negara hukum,” jelasnya.

Nurbiah juga menyampaikan, mewakili keluarga besar KPU Kota Palu, dirinya mengucapkan selamat kepada seluruh PPS yang baru dilantik.

“Kami percaya bahwa bapak dan ibu sebagai perwakilan kami, perpanjangan tangan kami di kelurahan masing-masing, mampu mengemban amanah itu menjadi ujung tahapan kita nantinya,” tandasnya.

Pelantikan PPS ini dihadiri Kasubbag dan staf KPU Kota Palu, ketua dan anggota PPK, dan Panwascam. RES

Pos terkait