MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) membuka posko pelayanan untuk pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), untuk Pilkada serentak 2024.
Posko tersebut dibuka di semua Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 125 desa, serta di 10 Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kantor KPU Morut, hingga 20 November 2024, atau sepekan sebelum waktu pemungutan suara.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Morut, Hartati mengatakan berdasarkan Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Perpindahan Memilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024, ada kewajiban untuk melindungi hak pemilih di tingkat Kabupaten, yang diberikan guna melindungi hak setiap warga negara.
“Mereka tetap boleh menggunakan hak pilihnya, selama masih dalam wilayah Kabupaten Morut,” kata Hartati.
“DPT yang pindah memilih tidak memindahkan identitas kependudukannya. Jadi harus kita pisahkan, kalau mereka tidak bisa pulang ke daerahnya, maka kita akomodir mereka dengan surat suara. Ini tujuan kita agar pemilih tersebut tetap bisa memiilih,” sambungnya.
Hartati juga meminta dukungan kepada pemangku kepentingan terkait, seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut, terkait langkah-langkah meminimalisir kendala yang dihadapi pada saat pemungutan suara. Hal itu agar seluruh warga dapat terlayani untuk menyalurkan hak suaranya.
Ia menjelaskan, DPTb adalah pemilih yang mendaftar di DPT di salah satu TPS, tetapi karena sesuatu hal tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya mendaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain, namun harus memenuhi beberapa persyaratan dengan jarak waktu yang ditentukan.
“Di antara yang dimaksud karena sesuatu hal tertentu, adalah menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan, rawat inap di faskes serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi, tahanan lapas, sedang tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, yang bekerja di luar domisilinya, waktu pelayanannya sampai 30 hari sebelum hari pencoblosan. Sementara yang 7 hari untuk kategori tertentu, yaitu yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan, yang merawat inap, tahanan, serta yang tertimpa bencana. Tentu dari semua itu harus disertai dengan bukti pendukungnya,” tutur Hartati. OPI