POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah kecamatan.
Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Dg. Nusu mengungkapkan, terdapat 6 TPS yang nantinya akan melaksanakan PSU. Masing-masing 4 TPS di wilayah Pamona dan 2 TPS di Poso Kota, yakni yakni TPS 13 Kelurahan Kayamanya, TPS 5 Lembomawo, TPS 1 Petirodongi, TPS 5 Kelei, TPS 7 Buyumpondoli, dan TPS 2 Tentena.
“Untuk lebih efisiensinya, kami menunggu rekomendasi dari pengawas Pemilu lainnya, supaya sekaligus dilakukan PSU secara serentak pada 24 Februari nanti,” ujar Ridwan kepada sejumlah media di Poso, Selasa (20/2/2024).
Sebelumnya, kata Ridwan, sejauh ini pihaknya menerima ada tujuh rekomendasi PSU yang tersebar di 5 kecamatan. Tetapi, satu rekomendasi ditolak karena sudah sesuai mekanisme.
Ridwan menguraikan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan sehingga harus dilakukan PSU, di antaranya adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tapi diberikan hak memilih oleh KPPS dengan menggunakan KTP luar.
“Selain itu, ada kelebihan penggunaan surat suara DPRD Kabupaten, kekurangan surat suara jenis DPD RI, dan lainnya,” imbuhnya.
Ridwan menyampaikan, untuk kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara dan bilik untuk PSU sudah tersedia.
“Hanya saja masih ada ketambahan yang harus kami cetak, seperti kertas C Plano dan beberapa formulir pendukung lainnya,” pungkasnya. ULY