POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso membuka posko pelayanan untuk mengakomodir warga Kabupaten Poso yang akan pindah memilih, pada hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Posko layanan tersebut dibuka sejak 28 September 2024 hingga 20 November 2024.
“Kami telah membuka posko layanan untuk warga yang akan pindah memilih, atau tidak berada di tempatnya terdaftar pada hari pemungutan suara nanti,” ujar Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Dg. Nusu saat dihubungi, Rabu (2/10/2024).
Bagi warga yang akan mengurus pindah memilih, jelas Ridwan, bisa langsung mendatangi posko layanan pindah memilih yang terdapat di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah desa atau kelurahan.
Menurut Ridwan, warga yang pindah memilih nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada penyelenggaran Pilkada 2024.
“Sebelum mengurus pindah memilih, warga terlebih dahulu sudah memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai domisili saat ia terdaftar,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sesuai PKPU, DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat ia terdaftar pada hari pemungutan suara.
Ada sembilan syarat yang menjadi alasan warga untuk pindah memilih dan masuk menjadi DPTb. Yakni sedang bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan Rutan atau Lapas serta disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi. Selain itu, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, berkerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
“Namun satu hal yang juga mesti diketahui warga, bahwa pengurusan pindah domisili ini hanya berlaku dalam satu provinsi dan kabupaten saja. Di luar provinsi tidak akan dilayani pindah memilih dalam Pilkada serentak 2024 kali ini,” tegas Ridwan.
Terkait sembilan kategori pindah memilih, Ridwan menyebut telah dilayani pada saat ini sampai paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Selain itu, layanan itu akan dibuka lagi pada H-7, namun terbatas pada empat kategori saja. Yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman, serta tertimpa bencana alam.
“Selain sudah terdaftar dalam DPT, syarat lain cukup membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk dan IKD. Namun, kami juga tentunya membutuhkan data dukung seperti surat tugas belajar atau sekolah. Untuk yang rehabilitasi juga menunjukkan surat keterangan. Tahanan dibuktikan dengan surat dari Lapas. Bagi warga yang sakit, tentunya harus menunjukkan surat keterangan rujukan ke rumah sakit lain,” pungkas Ridwan. ULY