POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso melakukan rapat pembahasan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye di wilayah Kabupaten Poso, sebagai salah satu tahapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, di salah satu rumah makan di Poso, Kamis (16/11/2023).
Rapat tersebut turut dihadiri Bawaslu Poso, Kepala Badan Kesbangpol Poso, perwakilan Polres Poso, Kodim 1307/Poso, OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, Dinas PUPR, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Poso, serta para wartawan, untuk dimintai saran dan pendapat terkait titik atau lokasi yang diperbolehkan serta dilarang dalam pemasangan APK dan bahan kampanye.
Komisioner KPU Poso, Roni Mathindas menyampaikan, dalam penentuan lokasi titik pemasangan APK dan bahan Kampanye, pihaknya senantiasa berpijak pada PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Sesuai aturan tersebut, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau sarana layanan kesehatan, fasilitas pendidikan seperti gedung atau halaman sekolah, serta lokasi gedung perkantoran atau fasilitas milik pemerintah lainnya.
Kaban Kesbangpol Poso, Markarma Lasimpala meminta pemasangan APK agar mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso nomor 2 tahun 2028 pasal 14 dan 15 tentang Ketertiban Umum.
“Perda ini tinggal menyesuaikan saja dengan PKPU yang ada, sehingga kita bisa menentukan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk dipasangi APK selama tahapan kampanye,” katanya.
Rapat juga membahas tentang lokasi taman kota, serta fasilitas umum lainnya yang tidak boleh dipasangi APK, khususnya di dalam Kota Poso dan Kota Tentena. Perwakilan DLH Poso, Novi Mariala menyampaikan, ada sejumlah taman kota yang tidak boleh dipasangi APK.
“Seperti taman Asean, taman kantor Pos, Taman Poso Tangguh, Taman di tikungan Moengko dan Taman di Kelurahan Ranonuncu. Sementara yang di Kota Tentena adalah taman Kota. Lokasi-lokasi ini yang menjadi kewenangan DLH untuk pemeliharaannya, dan tidak untuk dipasangi APK,” tegasnya.
Pembahasan titik pemasangan APK dan Bahan Kampanye juga menyinggung soal standar ukuran baliho dan spanduk sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk soal batas dan jarak pemasangan APK yang diperbolehkan dari rumija (ruang milik jalan), agar tidak menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat pengguna jalan raya.
Komisioner KPU Poso, Alfret Sabintohe dan Dewi Yull yang juga memandu jalannya pertemuan menyatakan hasil dari rapat tersebut, selanjutnya akan dituangkan ke dalam berita acara, yang akan disosialisasikan kepada peserta Pemilu, dalam hal ini para Caleg dan Partai Politik, agar menjadi pedoman selama masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. ULY