POSO, MERCUSUAR – Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) di KPU Poso pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA, terdapat dua partai politik yang tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Poso. Kedua parpol tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Ummat.
“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dua parpol di Poso tidak juga melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Poso. Keduanya PBB dan Partai Ummat,” kata Ketua KPU Poso, Budiman Maliki yang ditemui media ini, Selasa (16/5/2023).
Selain dua parpol yang tidak mengajukan Bacaleg tersebut, KPU Poso juga mengembalikan berkas pengajuan Bacaleg oleh dua parpol lainnya, karena dianggap kurang lengkap. Keduanya yakni Partai Buruh dan Partai Garuda.
“Dua parpol berkasnya dikembalikan, karena masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, praktis hanya 14 parpol yang statusnya lengkap dan telah diterima di KPU Poso untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi syarat bacaleg, yang jadwalnya pada 15—23 Mei 2023.
“Dari 18 parpol yang terdaftar secara nasional, hanya 16 parpol yang datang mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten di Kantor KPU Poso, hingga batas waktu berakhir. Dari 16 parpol tersebut, dua dikembalikan karena berkasnya tidak lengkap. Sehingga, hanya 14 parpol yang berkasnya sudah lengkap dan diterima, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi adminstrasi selama satu minggu ke depan,” tambahnya.
Parpol yang mengajukan Bacaleg dan dinyatakan lengkap di Kantor KPU Poso masing masing PKS, Nasdem, PDIP, PAN, Hanura, PKB, PPP, Demokrat, Gerindra, PSI, Perindo, Golkar, PKN dan Partai Gelora. ULY