KPU Poso Kembalikan Berkas Verna-Suharto

Penyerahan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, Verna Inkiriwang dan Suharto Kandar, ke KPU Poso, Selasa (27/8/2024). FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/8/2024).

Hari pertama pendaftaran langsung dimanfaatkan bakal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, dr. Verna Inkiriwang dan Suharto Kandar. Pasangan yang diusung tiga partai politik masing-masing Partai Demokrat, Partai Golkar  dan Partai Perindo itu, mendatangi kantor KPU Poso sekira pukul 15.30 WITA.

Keduanya diantar ratusan massa pendukung yang memadati jalan di sekitar kantor KPU Poso. Iring-iringan massa dengan bunyi gendang dan warga yang menggunakan pakaian adat, ikut serta mengantar kandidat ini menuju kantor KPU Poso, yang sejak pagi hari dijaga ketat ratusan personel aparat keamanan. 

Tampak mendampingi pasangan ini, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Poso, Ellen Pelealu dan Nilawati Lukman. Selain itu, hadir pula Plt. Ketua DPD Partai Golkar Poso, Yus Mangun, Sekretaris, Viktor Legarano, serta Sekretaris DPC Partai Perindo Poso, Jamal. Sementara Ketua DPC Partai Perindo Poso, Sonny Kapito tampak tidak ikut dalam rombongan.

Ketua KPU Poso, Moh. Ridwan Dg. Nusu kepada wartawan mengatakan pihaknya mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Verna-Suharto, karena masih ada berkas yang belum lengkap.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, ternyata ada dokumen yang belum lengkap karena belum ditandatangani. Sehingga, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 8 pasal 108 dan Juknis 1226, jika ada dokumen yang belum lengkap harus dikembalikan untuk dilengkapi,” jelas Ridwan.

Ia mengatakan, masih ada waktu dua hari ke depan kepada pasangan Verna-Suharto untuk segera dilengkapi berkas dimaksud, agar dapat dibawa kembali dalam proses pendaftaran di KPU Poso.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Poso, Iskandar Lamuka mengatakan pihaknya bersyukur, karena calon yang didaftar telah memenuhi syarat dukungan jumlah partai pengusung. Gabungan suara tiga parpol pengusung pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 58.011 suara sah. Jumlah tersebut jauh melebihi syarat minimal sebanyak 13.493 suara.

“Secara dukungan kami tidak ada persoalan. Bahkan suara kami melebihi dari yang disyaratkan,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, bahwa sesuai ketentuan yang disampaikan KPU, kelengkapan berkas yang dimasukkan sudah mencapai 99,9 persen. Hanya tinggal satu berkas saja yang harus dilengkapi. 

“Hanya perlu melengkapi satu dokumen saja. Tapi secara dukungan, keputusan DPP yang dituangkan kedalam formulir B1 pencalonan seluruhnya memenuhi persyaratan. Ini bukan hal yang luar biasa, karena kami tetap bisa berlayar, karena dukungan kami jauh melebihi syarat yang ditentukan,” tegasnya.

Iskandar juga memastikan, kekurangan dokumen yang dimaksud akan segera dilengkapi dan dibawa ke KPU Poso.

“Besok kami pastikan berkasnya sudah lengkap, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang perlu dirisaukan dalam proses pendaftaran pasangan kami,” pungkasnya. ULY

Pos terkait