KPU Poso Siap Hadapi Gugatan

Mansur

POSO, MERCUSUAR – Kuasa Hukum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Poso dari Partai Demokrat, Rofiqoh Is Machmoed mengajukan keberatan hukum dengan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Poso diadukan karena memperbaiki hasil penetapan Caleg terpilih hasil Pemilu 2024, yang ditetapkan pada 2 Mei 2024. Perbaikan administrasi yang dilakukan KPU Poso terhadap hasil penetapan, mengubah posisi Caleg Partai Demokrat Dapil I dari Rofiqoh Is Mahmoed menjadi Niklas Karawuan.

Terkait gugatan dari Tim Kuasa Hukum Rofiqoh tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Poso, Mansur yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan siap menghadapi gugatan sebagai terlapor.

“Pada intinya, kami selaku teradu siap untuk menghadapi itu. Hal ini lumrah, siapa saja berhak menggunakan jalur hukum jika tidak terima dengan hasil keputusan,” ucap Mansur, Selasa (2/7/2024).

Mansur menyampaikan, dalam menghadapi gugatan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Sulteng, dan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi sidang gugatan KPU Poso.

Selain di DKPP, KPU Poso juga telah menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang sama.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rofiqoh Is Mahmoed, Ishak Adam menyampaikan pihaknya sudah mengajukan keberatan hukum.

“Ada enam komisioner diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,  di mana terdiri dari lima komisioner KPU Kabupaten Poso dan satu komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Ishak Adam.

Ia menambahkan, atas nama klien Rofiqoh Is Mahmoed telah memasukan laporan pengaduan ke DKPP melalui Bawaslu Sulteng. Laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

“Atas nama klien, kami sudah memasukan laporan pengaduan ke DKPP melalui Bawaslu Sulteng. Sudah diterima berkas oleh Ryan Aprilianto dari bagian hukum Bawaslu Sulteng, sudah dinyatakan berkas lengkap dan menunggu sidang digelar,” pungkas Ishak. ULY

Pos terkait