POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR Kabupaten dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, di salah satu hotel di Poso, Kamis (9/3/2023).
Hadir pada kesempatan itu, Ketua KPU Poso, Budiman Maliki yang didampingi empat anggota KPU Poso lainnya, serta para perwakilan partai politik peserta Pemilu dan stakeholder terkait.
Komisioner KPU Poso Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Taufik Hidayat mengatakan, maksud dilaksanakan sosialisasi tersebut, adalah agar masyarakat dan pengurus partai politik serta stakeholder terkait lainnya bisa mengetahui hasil akhir dari PKPU nomor 6 tahun 2023.
“PKPU nomor 6 tahun 2023 merupakan hasil rancangan bersama dari masing-masing pihak yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Taufik.
Dia menyebutkan, Kabupaten Poso pada Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Sulteng, masuk dalam dapil 5 Sulteng bersama Kabupaten Tojo Unauna. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kedua kabupaten itu masih bergabung dengan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
Sementara, sambung Taufik, untuk DPRD Kabupaten Poso, pembagian dapilnya masih sama dengan Pemilu tahun 2019. Yakni dapil 1 Poso Kota Bersaudara dan Lage, dapil 2 Pamona Bersaudara, dapil 3 Lore Bersaudara dan dapil 4 Poso Pesisir Bersaudara.
“Hanya saja, di Pemilu 2024 mendatang di Poso, ada pergeseran jumlah kursi mengikuti jumlah pemilih yang dinamis. Untuk dapil 1 jumlah kursinya 8, dapil 2 jumlahnya 11 kursi, dapil 3 ada 5 kursi, dan dapil 4 ada 6 kursi, dengan total sebanyak 30 kursi,” terangnya.
Dia berharap, melalui publikasi media, informasi tersebut bisa diketahui luas oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Poso, agar lebih mengetahui arena tanding pada Pemilu 2024 mendatang.
Kegiatan juga dihadiri Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng, Serli Trisna Ilias yang juga tampil membawakan materi. ULY