POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menerima rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, di 2 Tempat Pemungutan Suara.
Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Daeng Nusu, Jumat (16/2/2024) mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi tersebut setelah adanya laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, karena ada temuan ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan Pemilu di wilayah tersebut.
Kedua TPS tersebut masing-masing TPS 01 Kelurahan Petirodongi Kecamatan Pamona Utara, TPS 05 Kelurahan Lembomawo Kecamatan Poso Kota Selatan.
“Jadi intinya, rekomendasi PSU yang diterima oleh KPU Poso itu hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS dengan beberapa keadaan, sesuai ketentuan pada pasal 372 Undang-Undang No 7 tahun 2017 Pemilihan Umum, serta PKPU No 25 tahun 2023 pada pasal 80 dengan mekanisme penyampaian secara berjenjang dari KPPS ke PPK sampai ke KPU Kabupaten Poso,” tutur Ridwan.
Namun, kata Ridwan, sebelum menindaklanjuti PSU, pihak yang merekomendasikan harus benar-benar memenuhi kajian hukum maupun bukti-bukti yang memadai, sehingga pihaknya bisa menjadikan dasar yang kuat untuk melakukan PSU.
“Setelah itu nanti akan ada keputusan KPU, untuk diadakannya PSU di TPS yang bermasalah,” sebutnya.
Sementara itu, kata Ridwan, sesuai ketentuan pasal lainnya, batas PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara di TPS. Olehnya, dalam rangka efisiensi serta dilaksanakannya PSU secara serentak, KPU Poso masih menunggu adanya rekomendasi dari pengawas Pemilu lainnya.
“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi PSU dari pengawas Pemilu. Jika memang masih ada selain dua TPS tadi, mengingat batas waktu 10 hari tadi dengan berbagai tahapan yang harus dilaksanakan dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU,” pungkasnya. ULY