POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihhan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar rapat pleno tertutup, dengan agenda melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, terkait laporan ajudikasi yang dilayangkan caleg DPRD Kabupaten Poso dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) I, Niklas Karawuan, Rabu (5/6/2024).
“Kami sudah melaksanakan rapat pleno menyikapi surat dari Bawaslu Poso, yang dalam amar putusannya meminta KPU melakukan perbaikan administrasi dengan batas waktu 3×24 jam sejak surat dari Bawaslu itu diterbitkan pada 3 Juni 2024,” ujar Ketua KPU, Poso Muh. Ridwan Dg. Nusu kepada Mercusuar, di kantornya, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan proses perbaikan administrasi itu, kata Ridwan, secara otomatis terjadi perubahan pemilik kursi ke-8 caleg terpilih Dapil I dari Partai Demokrat, yang sebelumnya Rofiqoh Is Mahmoed menjadi Niklas Karawuan, dengan perolehan suara yang sama yakni 1.220.
“Dengan lahirnya keputusan ini, secara otomatis Surat Keputusan penetapan caleg yang telah dikeluarkan KPU Poso sebelumnya tidak berlaku lagi, dan kursi ke-8 Caleg terpilih Dapil I itu berganti orang. Salinan keputusan ini akan segera kita sampaikan ke Bawaslu Poso dan Partai Politik peserta Pemilu,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari penafsiran atau pemaknaan dari pasal 29 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.
“Memang pasal 29 PKPU Nomor 6 itu menimbulkan multitafsir. Karena tidak disebutkan di situ secara eksplisit, tentang persebaran wilayah yang lebih luas secara berjenjang, jika terdapat dua caleg yang memiliki suara sama dalam satu Dapil,” jelasnya.
Ridwan mengaku menyadari konsekuensi dari lahirnya perubahan keputusan itu. Olehnya, ia berharap kepada para pihak, baik dari pihak Niklas maupun Rofiqoh, untuk tetap berpikiran dingin dan tenang, serta tidak tergiring dengan isu-isu negatif yang berseliweran di luar.
“Masih ada ruang hukum yang bisa dilakukan jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan ini, yakni lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Silakan saja menggunakan ruang itu untuk mencari keadilan. Bahwa ini murni kita hanya berkutat pada persoalan konstitusional, bukan yang lain,” tutup Ridwan. ULY