SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menerima dokumen pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, di aula Kantor KPU Sigi, Rabu (28/8/2024).
Berkas pendaftaran yang diajukan pasangan degan tagline RESMI tersebut, dinyatakan lengkap dan sah setelah melalui proses verifikasi tim KPU Sigi.
Ketua KPU Sigi, Soleman mengatakan pasangan Rizal-Samuel Pongi telah memenuhi syarat dukungan partai politik yang terdiri dari Partai Golkar sebanyak 25.073 suara, PDIP 16.179 suara, dan PBB 6.989 suara, dengan total suara 48.241 suara sah.
Sedangkan untuk persyaratan dokumen, lanjut Soleman, seluruh berkas pasangan Rizal-Samuel Pongi dinyatakan lengkap dan valid.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen dan syarat dukungan, pasangan Rizal-Samuel Pongi kami terima,” ujar Soleman.
Ia menegaskan, setelah melalui pemeriksaan dan validasi kelengkapan berkas dengan penuh ketelitian, berkas pendaftaran bakal pasangan calon Rizal dan Samuel Yansen diterima oleh KPU Sigi.
Sementara itu, Moh Rizal Intjenae mengatakan dengan diterimanya berkas pendaftaran, maka ia bersama Samuel Yansen sah menjadi peserta Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Partai Golkar Sigi beserta pengurus, Ketua PDIP Sigi beserta pengurus dan Ketua PBB Sigi beserta pengurus.
“Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada Ketua Tim Koalisi Pemenangan, serta pendukung, relawan dan simpatisan Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi,” tandas Rizal. AJI