KPU Sigi Terima Dokumen Empat Parpol

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menerima pengajuan kembali dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sigi dari empat partai politik (parpol), yang sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan tidak lengkap.

Keempat parpol tersebut adalah Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Gelora.

Parpol-parpol tersebut, pada Jumat (19/5/2023) mengajukan kembali pendaftaran bacaleg untuk pemilu 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU Sigi, dokumen dari empat parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. 

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman mengatakan, sebelumnya sesuai rekapitulasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Sigi pada Pemilu 2024, pada hari terakhir pendaftaran (14 Mei 2023), dari 18 parpol yang mengajukan dokumen pendaftaran, 14 partai politik dinyatakan diterima dan 4 partai politik dikembalikan.

“Dengan diterimanya dokumen empat parpol tersebut, maka yang awalnya 14 parpol, sekarang menjadi 18 parpol di Kabupaten Sigi. Alhamdulillah, 4 parpol sudah mengajukan dokumen pengajuan, diberi status diterima dan akan dilakukan proses verifikasi administrasi,” pungkasnya. AJI

Pos terkait