TOLITOLI, MERCUSUAR – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli diduga melakukan kecurangan hingga meloloskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memiliki nilai Computer Assisted Test (CAT) nol. PPK yang diloloskan tersebut, dilantik bersama 50 orang PPK lainnya pada Rabu (4/1/2023).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAPEKSDAM NU) Tolitoli, Fahrul Baramuli mengatakan, PPK yang memiliki nilai nol tersebut telah mengikuti tes CAT di Kecamatan Lampasio atas nama Akhsanudin. Meski mendapat nilai nihil, PPK itu diberikan kesempatan oleh pihak komisoner untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya.
“Lolosnya PPK yang nilai CAT nol itu, sama hal mencederai sistem demokrasi di Indonesia. Kami menilai komisioner telah melakukan nepotisme,” tegas Fahrul.
Kebijakan KPU meloloskan PPK dengan nilai ujian bermasalah itu, menurutnya, telah merugikan pihak peserta PPK lainnya, yang mempunyai keinginan mengabdikan diri menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.
“Jangan sampai lolosnya PPK itu memunculkan spekulasi di tingkat masyarakat, kalau KPU hanya meloloskan peserta tes PPK yang memiliki kedekatan dengan komisoner tertentu,” ujar Fahrul.
Ia mengkhawatirkan dengan lolosnya PPK yang memiliki nilai CAT nol tersebut, akan dijadikan persoalan dari pihak lain untuk melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Suleman Padjalani yang dikonfirmasi terkait PPK yang bermasalah itu menjelaskan nilai CAT bukan menjadi dasar, dan tidak bisa diakumulasikan dalam penilaian hasil wawancara para peserta yang mengikuti ujian untuk menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
“Karena dia telah mengikuti CAT, dan ada kesalahan teknis sehingga nilainya nol, maka bisa mengikuti tahapan ujian selanjutnya. Nilai wawancaranya juga tinggi, maka kita luluskan,” kata Suleman. Rabu (4/01/2023).
Komisioner KPU lainnya yang dihubungi, Muhadir, menjelaskan dalam rekrutmen PPK pihak KPU mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis). Dalam Juknis, para peserta tes PPK yang mengikuti CAT berjumlah minimal 15 orang. Di kecamatan tersebut, kata dia, jumlah tersebut terpenuhi, sehingga meskipun nilai CAT nol terus diloloskan pada tiga tahapan tes hingga tes wawancara.
“Lolosnya PPK di Lampasio atas nama Akhsanudin sudah sesuai juknis, tidak ada yang dilanggar,” tegas Muhadir. LAN