KPU Touna Registrasi Pencermatan DCT

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) melakukan registrasi pencermatan dokumen-dokumen Daftar Calon Tetap (DCT), dari berbagai Partai Politik (Parpol) yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DCS), di Kantor KPU Touna, Selasa (3/10/2023).

Ketua KPU Touna, Ahdin L.Nondo mengatakan, sesuai dengan jadwal tahapan, Selasa (3/10/2023) merupakan hari terakhir melakukan pencermatan, dan pihaknya menunggu hingga pukul 23.59 WITA sebagai batas waktu registrasi, untuk melakukan pencermatan dukumen-dokumen dari Parpol.

“Sampai pukul 17.30 WITA, sebanyak 10 Parpol sudah melakukan perbaikan dokumen, termasuk pergantian,” kata Ahdin.

Ia menjelaskan, apabila ada parpol yang tidak hadir hingga pukul 23.59 WITA, maka sesuai dengan juknis, KPU Touna berpedoman terhadap penangguhan tahapan.

“Jadi jika salah satu parpol datang terlambat dari waktu yang sudah ditentukan, maka tidak dilayani lagi untuk registrasi, dan tidak bisa dilakukan kebijakan,” tegasnya.


Parpol yang bersangkutan, lanjut Ahdin, dapat melakukan pengajuan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Touna, terkait keterlambatan melakukan konfirmasi ke KPU.


“Terkait verifikasi untuk calon pengganti, dilakukan setelah tahapan pencermatan ini, dan berakhir pada tanggal 4 November 2023,” tandasnya. */PAR

Pos terkait