KPUD Morowali Verifikasi Syarat Administrasi PAW Anggota DPRD

MOROWALI-9004a139
FOTO: Pelaksanaan verifikasi syarat administrasi PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024, dari Partai Demokrat daerah pemilihan Morowali II, beberapa waktu lalu. FOTO: ISTIMEWA

BUNGKU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali, menggelar verifikasi syarat administasi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024, dari Partai Demokrat daerah pemilihan Morowali II.

“Verifikasi PAW anggota DPRD telah dilaksanakan pada 10 Agustus. Hasilnya, calon PAW memenuhi syarat,” kata Ketua KPUD Morowali, Ervan, Minggu (15/8/2021).

Ditambahkannya, verifikasi dilakukan berdasarkan surat DPRD Kabupaten Morowali Nomor: 170.3/263/DPRD/VIII/2021, tentang Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dengan begitu, Ervan menegaskan, PAW dilakukan berdasarkan surat dari Ketua DPRD, yang menyurati langsung KPU terkait PAW.

“Jadi saya ingin menjelaskan kepada masyarakat, selama ini mereka menganggap PAW yang usulkan kami, padahal tidak,” jelasnya.

Hasil dari verifikasi tersebut, diketahui nomor urut sembilan atas nama Muh. Rusyaid Hasan, memenuhi syarat. Saat pemilihan, suaranya kedua terbanyak setelah anggota DPRD Kabupaten Morowali, Ashak Ishak Kasira.

“Soal penetapannya, seluruhnya kami serahkan ke DPRD,”tutup Ervan. INT

Pos terkait